Pemkab Barut kaji banding ke Kobar belajar penggantian kepala desa

id Pemkab Barut kaji banding ke Kobar belajar penggantian kepala desa,PAW,Barito Utara,Kotawaringin Barat

Pemkab Barut kaji banding ke Kobar belajar penggantian kepala desa

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)-Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melakukan kaji banding terkait untuk mengetahui secara langsung proses, tata cara dan administrsi  pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa di Kabupaten Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah.

"Tujuan dilaksanakan kegiatan kaji banding ini adalah untuk mengetahui proses,  tata cara,  administrasi, dasar hukum dan pedoman yang menjadi acuan untuk melaksanakan PAW  kepala desa di  Kabupaten Barito Utara," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara (Barut) Eveready Noor dihubungi dari Muara Teweh, Jumat.

Menurut Eveready Noor yang membawa 42 rombongan dari Kabupaten Barito Utara ke Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat  ini  karena kabupaten tersebut dianggap sudah berhasil melakukan dua kegiatan pilkades antar waktu.

"Pelaksanan itu dianggap sukses dan tidak mengalami permasalahan dilapangan dan pada saat ini Kabupaten Kotawaringin Barat masih melaksanakan proses dua  PAW kepala desa," kata Eveready Noor.

Bupati Kotawaringin Barat Hj  Nurhidayah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintah Bahrudin mengatakan selamat datang kepada rombongan  Barito Utara di bumi 'Marunting Batu Aji' semoga kunjungan ini semakin meningkatkan penyelenggaraan dan hubungan pemerintah daerah.

Terkait musyawarah desa PAW  pemkab Kobar telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2016 tentang PAW kepala desa dan merupakan tindak lanjut atas ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 yang mana dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun karena diberhentikan, Bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kades yang baru.

"Mekanisme PAW dalam Perbup merujuk pada ketentuan dalam pasal 45 PP nomor 43 tahun 2014 dan Peratura Menteri Desa Nomor 2 tahun 2016 tentang musyawarah Desa," kata dia.

Kaji banding dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kotawaringin Barat dengan mendengar paparan Camat, Bagian Tata Pemerintahan dan kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah sukses melaksanakan PAW kepala desa.

Acara juga dirangkai dengan penyerahan plakat lambang daerah masing masing kedua kabupaten dan buku kilas bali serta diabadikan dengan sesi foto bersama.