DPRD Bartim sepakati penyempurnaan Raperda Pajak Daerah

id DPRD Bartim sepakati penyempurnaan Raperda Pajak Daerah,Gubernur Kalteng,Evaluasi

DPRD Bartim sepakati penyempurnaan Raperda Pajak Daerah

Sekda Bartim Eskop menyaksikan Wakil Ketua II DPRD Bartim, Raran menandatangi keputusan DPRD Bartim tentang penyempurnaan Raperda Pajak Daerah hasil evaluasi gubernur Kalteng, Senin (10/9/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur menyepakati hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, dengan membuat sebuah Surat Keputusan. 

Keputusan itu diambil melalui rapat Paripurna IX masa sidang II tahun 2018 yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Raran dan didampingi Sekretaris Daerah Eskop.

"Sesuai dengan kententuan peraturan perundangan yang berlaku tentang produk hukum daerah, jika ada suatu produk hukum yang bertentangan dengan undang-undang maupun produk hukum lainnya, maka dilakukan penyesuaian dan tadi sudah kita laksanakan penyesuaiannya melalui rapat paripurna," kata Raran usai memimpin rapat paripurna di Tamiang Layang, Senin. 

Menurut politikus Partai Demokrat itu, sebelum dilakukan paripurna, pihaknya bersama eksekutif telah melakukan rapat kerja bersama guna membahas dan menyesuaikan Raperda tentang Pajak Daerah berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalteng.

Ada beberapa masukan dan koreksi yang disampaikan, sehingga menghasilkan sebuah produk hukum yang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Keputusan DPRD Barito Timur tersebut akan ditandatangani unsur pimpinan dewan. Namun, Raran terlebih dahulu meminta pandangan, saran, masukan dan koreksi atas keputusan DPRD.

Fraksi PDIP, PKPI, Hanura, Demokrat dan Golkar menyetujui isi keputusan DPRD Barito Timur tentang penyempurnaan Raperda tentang Pajak Daerah hasil evaluasi Gubernur Kalteng.

Setelah penandatangan, maka akan kembali disampaikan kepada Gubernur melalui Pemerintah Kabupaten Bartim selama tiga hari. 

"Seperti biasa, batas waktunya tiga hari. Kemudian akan ada nomor registernya untuk dimasukkan dalam agenda daerah," demikian Raran.