Warga diwajibkan segera mengurus akta kelahiran anak

id Akta Kelahiran,Barito Selatan,Buntok,Pemkab Barsel

Warga diwajibkan segera mengurus akta kelahiran anak

Ilustrasi. (kelurahanbaru-tenggarong.blogspot.com)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengatakan usia anak 0-1 tahun wajib miliki akta kelahiran.

"Kewajiban memiliki akta kelahiran tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, Nyamei Tumbai, di Buntok, Senin.

Menurut dia, didalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa anak usia 0-1 tahun wajib memiliki dokumen kependudukan yakni berupa akta kelahiran.

Karena, lanjut dia, akta kelahiran merupakan sebagai bukti legalitas formal setiap warga Negara yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU Nomor 23/2012 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Ini Dendanya Apabila Telat Urus Akta Kelahiran

"Dengan adanya Undang-undang tersebut, merupakan kewajiban kita untuk melaksanakannya," kata Nyamei Tumbai.

Oleh karena itu, ia mengharapkan kerja sama yang berkesinambungan antara instansi atau stakeholder khususnya dengan para bidan.

"Dengan demikian, maka akan ada kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil, dan bidan selaku mitra kerja di lapangan atau di tengah masyarakat," ujarnya.

Ini semua, kata dia, agar implementasi dari Undang-Undang tersebut bisa berjalan dengan baik, dan sesuai harapan terutama dalam hal pelayanan pencatatan sipil akte kelahiran.

"Untuk menyebarluaskan informasi tersebut, sejak beberapa tahun lalu kita telah menggelar sosialisasi, mengirim surat ke kecamatan/kelurahan dan desa agar semua warga akan mengetahui, dan mengerti akan pentingnya akta kelahiran tersebut," ucap dia.

Adapun syarat untuk membuat akta kelahiran tersebut yakni Potocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), Potocopy surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan, surat pengantar dari luran/kades, dan mengisi formulir yang disediakan.

"Dalam mengurus atau membuat akta kelahiran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis," demikian Kepala Disdukcapil Barito Selatan Nyamei Tumbai.

Baca juga: Anak Hasil Nikah Siri Berhak Akta Kelahiran