Perkuat regulasi cegah alih fungsi lahan pertanian di Seruyan

id DKPP Seruyan,cegah alih fungsi lahan pertanian.,Perkuat regulasi cegah alih fungsi lahan pertanian di Seruyan

Perkuat regulasi cegah alih fungsi lahan pertanian di Seruyan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan Sugian Noor. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menginginkan agar tidak ada alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan maupun perkebunan.

"Hal ini perlu kita tata kembali agar pertanian di Seruyan khususnya padi dapat dimaksimalkan, sehingga nantinya hasil tanam kita mampu mencapai surplus bahkan menjadi salah satu daerah lumbung padi di Kalimantan Tengah," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan Sugian Noor di Kuala Pembuang, Selasa.

Setelah bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Seruyan periode 2018-2023 resmi dilantik dan bertugas, DKPP berencana untuk melaporkan permasalahan ini agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sehingga dapat segera diterbitkan peraturan bupati yang mengatur tentang pemanfaatan lahan potensial untuk pertanian padi dan larangan terhadap kegiatan alih fungsi lahan oleh masyarakat maupun perusahaan.

Nantinya saat musim tanam selanjutnya tiba yaitu sekitar Oktober- Nopember mendatang, DKPP Seruyan akan mulai melakukan pemetaan dan menentukan titik koordinat di lapangan. Setelahnya akan diketahui luasan lahan potensial untuk pertanian dan dapat segera diamankan.

"Bahkan apabila nantinya perbup telah diterbitkan, kita akan mendorong pemda dan DPRD untuk dapat membentuk peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan pertanian," ujarnya.

Beberapa waktu lalu saat DKPP Seruyan melakukan peninjauan ke sejumlah daerah, ditemukan lahan potensial pertanian di alihfungsikan menjadi lahan perkebunan pisang. Pemilik lahan pun langsung dipanggil dan diarahkan untuk dapat mengembalikannya seperti semula sesuai dengan peruntukkannya.

Hal ini dilakukan agar kegiatan pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh masyarakat dapat berjalan secara optimal. Apabila pemanfaatan lahan dilakukan tidak sesuai peruntukkannya, maka hasil yang didapat pun tentu tidak memuaskan.

"Terbukti lahan yang seharusnya potensial untuk pertanian padi namun digunakan untuk perkebunan pisang, tidak mampu memberikan hasil yang maksimal. Akhirnya pemilik lahan pun memutuskan untuk menggunakannya sesuai peruntukkannya," tegasnya.

Rencana pengaturan tentang alih fungsi lahan merupakan salah satu upaya dari Pemda Kabupaten Seruyan, untuk menghidupkan kembali sektor pertanian. Sehingga pada akhirnya Seruyan dapat menjadi salah satu daerah lumbung padi di Kalimantan Tengah.