Perusahaan perkebunan diberi waktu sampai Oktober 2019 realisasikan plasma

id kalimantan tengah,realisasi plasma di kalteng,luas kebun di kalteng,sawit di kalteng,kepala disbun kalteng,rawing rambang

Perusahaan perkebunan diberi waktu sampai Oktober 2019 realisasikan plasma

Ilustrasi - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kanan) di dampingi Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah meninjau lahan kebun sawit milik warga,Pangkalan Banteng. (foto Antaranews Kalteng/Hendri Gunawan).

Target itu instruksi langsung dari bapak Gubernur Sugianto Sabran. Saya diperintahkan untuk menindaklanjutinya. Kalau tidak terrealisasi, ya siap-siap PBS pemilik IUP terkena sanksi
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan plasma seluas 20 persen dari lahan perusahaan besar swasta yang memiliki izin usaha perkebunan harus tuntas paling lambat Oktober 2019.

Apabila sampai Oktober 2019 tidak juga direalisasikan oleh PBS pemilik IUP, maka akan ditindak tegas dan diberikan sejumlah sanksi, kata Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Selasa.

"Target itu instruksi langsung dari bapak Gubernur Sugianto Sabran. Saya diperintahkan untuk menindaklanjutinya. Kalau tidak terrealisasi, ya siap-siap PBS pemilik IUP terkena sanksi," ucapnya.

Berdasarkan data Disbun Kalteng, jumlah PBS pemilik IUP yang ada di provinsi ini sebanyak 183 unit dengan total areal mencapai 1.942.128,2 hektare. Dari luasan tersebut, baru sekitar 190.685 hektare yang dijadikan kebun plasma milik masyarakat.

Dia mengakui, realisasi luas kebun plasma yang menjadi hak masyarakat terus mengalami peningkatan. Namun, apabila dilihat dari jumlah luas lahan milik PBS pemilik IUP, realisasinya belum mencapai 50 persen.

"Sekarang ini kan baru sekitar 190.685 hektar yang sudah jadi plasma. Kalau mengikuti persyaratan Undang-undang, jumlahnya harus berkisar 380 ribu lebih plasmanya. Kan 20 persen dari luas lahan pemilik IUP," beber Rawing.

PBS yang ada di Kalteng ini haruas menyadari bahwa merealisasikan plasma bukan kehendak atau paksaan dari Pemprov Kalteng, melainkan amanat UU. Untuk itu, PBS berkewajiban untuk segera mematuhi dan melaksanakannya.

Dia mengatakan, pemberian plasma diatur dalam UU tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar areal perkebunan.

"Karena plasma itu amanah dari UU, maka bapak Gubernur perintahkan supaya aturan ini dipatuhi. Selain untuk masyarakat, plasma ini juga untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dalam melaksanakan usahanya," demikian Rawing.