Ratusan pegawai kontrak diberhentikan belum terima gaji

id dprd kotim,pegawai kontrak,diberhentikan,phk,terima gaji,tidak digaji

Ratusan pegawai kontrak diberhentikan belum terima gaji

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ratusan pegawai kontrak yang diberhetikan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimatan Tengah hingga saat ini belum menerima gaji.

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Rabu, mengatakan informasi yang kita terima mereka belum terima gaji, masing-masing ada yang empat bulan dan ada juga yang lima bulan.

"Gaji adalah hak mutlak pegawai untuk itu pemerintah daerah harus membayarnya, kasian mereka karena telah bekarja," katanya.

Rimbun mengatakan, informasi terakhir jumlah pegawai kontrak yang diberhentikan tersebut total keseluruhannya ada sebanyak 400 orang.

Dari 400 pegawai kontrak yang diberhentikan tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan beberapa diantaranya bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD).

Perekrutan pegawai kontrak ada yang melalui OPD bersangkutan, ada yang melalui rekomendasi dari sejumlah pejabat.

"Sebelumnya kami telah mensetujui anggaran untuk gaji mereka tersebut, jadi tidak ada alasan pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka tersebut," terangnya.

Menurut Rimbun, berdasarkan hasil keterangan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur ratusan pegawai kontrak tersebut diberhentikan karena perekrutan dan pengangkatannya cacat hukum sebab bertentangan dengan peraturan bupati (perbub).

"Sangat tidak masuk akal alasan BKD tersebut, karena sebelumnya perekrutan dan pengangkatan pegawai kontrak tersebut melalui persetujuan Bupati Kotawaringin Timur," jelasnya.

Rimbun mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tersebut, sebab jika tidak maka masyarakat yang dirugikan dengan keluarnya kebijakan bupati tersebut.

"Pihak BKD bersisikukuh para pegawai kontrak yang telah diberhentikan tersebut tidak dapat melanjutkan bekerja karena bertentangan dengan perbup," tegasnya.

Dari jawaban pihak BKD, pengangkatan kontrak untuk tahun 2018 tidak bisa dilakukan karena terkendala perbup yang baru. Sehingga bupati tidak menyetujui.

Dalam perbup baru, pengangkatan kontrak yang dilakukan di SOPD semua terintegrasi dengan BKD. Saat ini, perbup baru itu berbenturan dengan keinginan DPRD untuk menambah tenaga kontrak.

Sementara itu, terbitnya perbup yang baru diduga akal-akalan pihak BKD agar semua perekrutan pegawai harus melalui satu pintu yakni BKD.

BKD Kotawaringin Timur diduga tersinggung karena perekrutan pegawai kontrak 2018 tersebut tidak melibatkan mereka, sehingga tidak kebagian rejeki.