DPRD minta warga Palangka Raya bijak gunakan medsos

id DPRD Palangka Raya,Nenie A Lambung,Medsos,DPRD minta warga Palangka Raya bijak gunakan medsos

DPRD minta warga Palangka Raya bijak gunakan medsos

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung. (Foto Antara/Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi B di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Neni Adriati Lambung meminta masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial pribadinya. 

"Bijak dalam artian, gunakan media sosial sesuai dengan fungsinya. Jangan sampai media sosial dijadikan untuk menghujat dan lain sebagainya, karena bisa membuat kegaduhan serta merugikan diri sendiri kalau tidak bijak dalam bermedsos," kata Neni Adriati Lambung di Palangka Raya, Kamis.

Neni juga menyampaikan, agar masyarakat jangan pernah mudah diadu domba melalui postingan yang beredar di media sosial yang sumbernya saja tidak jelas. Karena postingan di media sosial yang mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) sangat berpotensi menganggu kondusifitas daerah. 

"Sekarang sudah banyak orang yang tidak bijak dalam bermedia sosial, sehingga harus berurusan dengan hukum. Maka dari itu, kami sebagai wakil rakyat selalu mengingatkan warga kita agar tidak tersandung kasus gara-gara media sosial," kata legislator dari PDI Perjuangan Kota Palangka Raya itu.

Nenie menambahkan, sejumlah instansi di pemerintahan kota setempat serta aparat kepolisian juga sudah gencar memerangi masalah berita bohong (hoax) dan lain sebagainya. 

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada masyarakat atau sekelompok warga yang mudah sharing (berbagi) dan mengupload (unggah) berita-berita bohong serta informasi yang mengandung SARA.

"Seyogyanya media sosial seperti facebook, instagram, twitter serta lainnya difungsikan untuk memberikan kemudahan informasi bagi masyarakat," tegasnya. 

Berdasarkan data informasi yang dihimpun di lapangan, dalam tahun ini sudah ada dua masyarakat yang ditahan pihak Polda Kalteng diduga menyebarkan ujaran kebencian. 

Akibat ulah oknum masyarakat setempat, telah ditahan aparat setempat dan terancam lima tahun kurungan penjara.

Baca juga: Pengurus Parpol penyebar ujaran kebencian terancam penjara lima tahun

Baca juga: Diduga sebar ujaran kebencian, Marcos Tuwan dilaporkan ke Polda Kalteng