Pemkab didesak segera bayar gaji pegawai yang diberhentikan

id dprd kotim,tenaga kontrak,pegawai diberhentikan,bayar gaji,pemkab kotim

Pemkab didesak segera bayar gaji pegawai yang diberhentikan

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Jhon Krisli mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera membayar gaji ratusan pegawai kontrak yang diberhentikan.

"Gaji adalah hak mutlak pegawai apapun itu statusnya karena mereka telah diberhentikan oleh pemerintah daerah sejak Agustus 2018," katanya di Sampit, Kamis.

Ia menilai pemberhentian sekitar 400 pegawai kontrak tersebut tidak mendasar dan cacat hukum, untuk itu pemerintah daerah harus meninjau kembali kebijakan yang yang memutuskan pemberhentian kerja.

"Informasi yang kami terima dasar pemberhentian pegawai kontrak tersebut hanya mengacu pada surat edaran bupati dan bukan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) sehingga tidak memiliki kekuatan hukum," terangnya.

Ia menyebutkan, dengan diberhentikan ratusan pegawai kontrak tersebut maka pemerintah daerah dalam hal ini bupati telah melanggar kebijakannya sendiri.

"Saya katakan bupati melanggar kebijakan sendiri karena perekrutan dan pengangkatan pegawai kontrak tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan bupati, kemudian mereka diberhentikan mendadak oleh bupati juga," jelasnya.?

Menurutnya pemerintah daerah juga tidak ada alasan menunda dan tidak membayar gaji mereka karena sebelumnya pemerintah daerah telah menganggarkan dana untuk gaji pegawai kontraknya tersebut.

"Gaji mereka telah dianggarkan dan kami telah mensetujuinya. Bahkan penganggarannya telah memiliki kekuatan hukum karena ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda)," tambah Jhon.

Ia mengaku kecewa karena kebijakan pemerintah daerah telah merugikan masyarakat.

"Keberadaan pegawai kontrak tersebut sebetulnya sangat dibutuhkan, terutama untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu meminta agar Perbup pemberhentian pegawai kontrak tersebut untuk ditinjau kembali.

"Saya meragukan keberadaan Perbup tersebut, sebab saat kami minta untuk melihat sebagai bukti pihak badan kepegawaian daerah (BKD) tidak dapat menunjukannya," ujarnya.