Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Jhon Krisli mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera membayar gaji ratusan pegawai kontrak yang diberhentikan.
"Gaji adalah hak mutlak pegawai apapun itu statusnya karena mereka telah diberhentikan oleh pemerintah daerah sejak Agustus 2018," katanya di Sampit, Kamis.
Ia menilai pemberhentian sekitar 400 pegawai kontrak tersebut tidak mendasar dan cacat hukum, untuk itu pemerintah daerah harus meninjau kembali kebijakan yang yang memutuskan pemberhentian kerja.
"Informasi yang kami terima dasar pemberhentian pegawai kontrak tersebut hanya mengacu pada surat edaran bupati dan bukan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) sehingga tidak memiliki kekuatan hukum," terangnya.
Ia menyebutkan, dengan diberhentikan ratusan pegawai kontrak tersebut maka pemerintah daerah dalam hal ini bupati telah melanggar kebijakannya sendiri.
"Saya katakan bupati melanggar kebijakan sendiri karena perekrutan dan pengangkatan pegawai kontrak tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan bupati, kemudian mereka diberhentikan mendadak oleh bupati juga," jelasnya.?
Menurutnya pemerintah daerah juga tidak ada alasan menunda dan tidak membayar gaji mereka karena sebelumnya pemerintah daerah telah menganggarkan dana untuk gaji pegawai kontraknya tersebut.
"Gaji mereka telah dianggarkan dan kami telah mensetujuinya. Bahkan penganggarannya telah memiliki kekuatan hukum karena ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda)," tambah Jhon.
Ia mengaku kecewa karena kebijakan pemerintah daerah telah merugikan masyarakat.
"Keberadaan pegawai kontrak tersebut sebetulnya sangat dibutuhkan, terutama untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu meminta agar Perbup pemberhentian pegawai kontrak tersebut untuk ditinjau kembali.
"Saya meragukan keberadaan Perbup tersebut, sebab saat kami minta untuk melihat sebagai bukti pihak badan kepegawaian daerah (BKD) tidak dapat menunjukannya," ujarnya.
Berita Terkait
BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim
Kamis, 25 April 2024 13:28 Wib
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib
Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 April 2024 18:37 Wib
Dishub Kotim gerak cepat perbaiki PJU terbakar
Rabu, 24 April 2024 17:52 Wib
Legislator dukung upaya percepatan pemerataan distribusi migas di Kotim
Rabu, 24 April 2024 14:17 Wib
Kotim melestarikan kuliner tradisional lewat lomba malamang
Rabu, 24 April 2024 6:59 Wib
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
Wabup Kotim kunjungi warga telantar di rumah singgah
Selasa, 23 April 2024 21:06 Wib