KP2KP Buntok laksanakan inklusi sadar pajak

id KP2KP Buntok laksanakan inklusi sadar pajak,Barito Selatan,Sosialisasi,Pajak

KP2KP Buntok laksanakan inklusi sadar pajak

Kepala KP2KP Buntok, Widanarko (Tengah) berfoto bersama mahasiswa STIE Dahani Dahanai pada acara Inklusi Sadar pajak. (Foto KP2KP Buntok).

Buntok (Antaranews Kalteng) - Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan inklusi sadar pajak.

"Inklusi sadar pajak tersebut kita laksanakan bersama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dahani Dahanai," kata kepala KP2KP Buntok, Widanarko, di Buntok, Kamis.

Ia mengatakan, program inklusi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan ini dalam upaya untuk mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas, dan sadar pajak.

Untuk mewujudkan itu semua, lanjut dia, salah satunya dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya keuangan negara, serta bagaimana cara pemenuhan kebutuhan anggaran melalui pajak.

"Dalam upaya mendukung implementasi program ini, maka dilakukan pembelajaran kesadaran pajak di Perguruan Tinggi, sekaligus mempersiapkan diri untuk memiliki kompetensi inklusi kesadaran pajak di lingkungan kampus," kata Widanarko.

Ia menyampaikan, program inklusi kesadaran pajak ini merupakan hasil dari perjanjian kerja sama antara Dirjen Pembelajaran, dan Kemahasiswaan pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan RI dengan Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/B1/PKS/2016, dan Nomor KEP-48/PJ/2016 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak melalui Pembelajaran, dan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Ia mengatakan, untuk edukasi kesadaran pajak ini akan memerlukan waktu yang cukup panjang, akan tetapi bermanfaat dalam menata peradaban Indonesia dimasa mendatang.

Oleh karena itu program ini memerlukan perhatian dari pemangku kepentingan, khususnya perguruan tinggi, sebab mahasiswa kedepannya akan menjadi fiskus wajib pajak.

"Kegiatan seperti ini sangat penting dilaksanakan mengingat kesadaran perpajakan para wajib pajak secara khusus, maupun masyarakat Indonesia secara umumnya masih rendah," ujarnya.

Berdasarkan data, kata dia, menunjukkan bahwa baru 11 persen masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak, serta sekitar 5 persen yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), dan untuk yang sudah membayar pajak sekitar 0,1 persen.

Untuk itu diperlukan pola sistematis mengubah perilaku masyarakat agar sadar, dan taat pajak melalui pendidikan kesadaran perpajakan yang perlu ditanamkan melalui inklusi materi pembelajaran maupun pada kegiatan kemahasiswaan.

"Karena kesadaran pajak sudah sepatutnya menjadi isu nasional yang perlu diangkat untuk diajarkan kepada generasi muda, khususnya di daerah Barito Selatan ini," tambah dia.

Ia mengharapkan kepada perguruan tinggi di wilayah setempat agar bisa memasukkan isu kesadaran pajak dalam penyusunan bahan ajar seperti dalam bentuk penyelesaian kasus, ilustrasi, maupun proyek belajar sadar pajak.