DPT Gunung Mas berkurang 479 pemilih

id DPT Gumas, KPU Gumas

DPT Gunung Mas berkurang 479 pemilih

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stevenson saat menyerahkan hasil rekapitulasi DPTHP tingkat Kabupaten Gumas pada pemilu tahun 2019 kepada Komisioner Bawaslu Gumas Katriana di Aula Hotel Zefanya, Kamis (13/9). (IST)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Daftar pemilih tetap Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 berkurang sebanyak 479 pemilih.

"Sebelum perbaikan jumlah pemilih di Gunung Mas sebanyak 79.970 pemilih, dan setelah dilakukan perbaikan menjadi 79.491 pemilih atau berkurang 479 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Gunung Mas, Stevenson di Kuala Kurun, Kamis.

Stevenson menjelaskan berkurangnya jumlah pemilih di kabupaten berjuluk "Habangkalan Penyang Karuhei Tatau" karena ditemukannya data pemilih ganda sebanyak 997 orang sehingga harus dilakukan penghapusan.

"Dari jumlah pemilih ganda itu, 518 orang memenuhi syarat, dan 479 orang tidak memenuhi syarat sehingga langsung kita coret dari daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.

Ia mengatakan, data pemilih ganda ditemukan di seluruh kecamatan, dan data pemilih ganda itu paling banyak ditemukan di Kecamatan Kurun sebanyak 630 orang.

Kemudian, Kecamatan Tewah 77 orang, Kecamatan Rungan 62 orang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara 42 orang, Kecamatan Rungan Barat 40 orang, Kecamatan Rungan Hulu 32 orang.

"Selanjutnya, Kecamatan Manuhing, Mihing Raya, Miri Manasa masing-masing 22 orang. Kecamatan Damang Batu dan Sepang 18 orang, serta Kecamatan Manuhing Raya 12 orang," katanya.

Ia menambahkan, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 79.491 pemilih terdiri atas 41.605 pemilih laki-laki dan 37.886 pemilih perempuan.

"Hasilnya kita sampaikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk selanjutnya diteruskan ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa," katanya.

Ia berharap dengan telah diperbaikinya data pemilih melalui penghapusan data pemilih ganda, maka data pemilih semakin akurat serta jumlah pemilih tidak mengalami perubahan.

"Sementara, bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam DPT untuk tetap menggunakan hak pilihnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik," katanya.