OJK : Waspadai investasi bodong

id OJK Kalteng,Waspadai investasi bodong

OJK : Waspadai investasi bodong

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. (Foto Antara Kalteng/Rachmat Hidayat)

Jakarta (Antaranews Kalteng) -  Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengingatkan, seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih mewaspadai bisnis investasi ilegal atau bodong yang saat ini mulai menjamur.

"Sudah banyak laporan, bahkan kejadian masyarakat merasa rugi atau kehilangan uang investasinya karena sebuah perusahaan atau usaha tertentu. Padahal memang usaha tersebut dibuat untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," katanya, di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Tongam ketika memberikan materi kepada 40 orang jurnalis yang mengikuti kegiatan Pelatihan dan Gathering Media Massa Regional Kalimantan mitra kerja Kantor OJK Regional IX Kalimantan.

Ia mengatakan, semakin maju perkembangan teknologi, bertambah banyak pula pola-pola sebuah investasi untuk melakukan penipuan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, OJK selalu berupaya memberikan edukasi masyarakat untuk bisa menganalisa bisnis tersebut.

Baca juga: BPS Libatkan OJK dan Pemprov rumuskan strategi penyusunan Disagregasi PMTB

Menurutnya, masyarakat di Indonesia saat ini merupakan sasaran empuk bagi pelaku-pelaku usaha tersebut, hal itu terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi bahkan mengaku mengalami kerugian yang ketika dikumpulkan nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Kami sarankan sebelum mengikuti sebuah usaha atau melakukan investasi, masyarakat harusnya melakukan analisa terlebih dahulu. Pertama legalitas usahanya, dan kedua adalah logis atau rasional tidaknya bisnis tersebut," ucapnya.

Pihaknya menilai dengan kemajuan teknologi sekarang, seharusnya masyarakat juga dapat lebih mudah dalam mencari informasi usaha yang ingin diikutinya. Sehingga tidak susah apabila ingin melakukan pencegahan.

Baca juga: BPS Libatkan OJK dan Pemprov rumuskan strategi penyusunan Disagregasi PMTB

Ciri-ciri dari investasi bodong itu antara lain, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan orang terkenal untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko, legalitas tidak jelas, dengan maksud tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha.

"Namun ada juga usaha yang memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. Hal itu juga harus menjadi tanda tanya sebelum kita melaksanakan sebuah investasi," ujarnya.

Oleh sebab itu, Tongam menyarankan sebelum masyarakat melaksanakan investasi atau mengikuti sebuah usaha maka, sebaiknya teliti legalitas lembaga dan produknya. Kemudian pahami proses bisnis yang ditawarkan, manfaar dan resikonya, serta hak dan kewajiban sebuah perusahaan.

"Usaha tersebut tidak akan bisa berkembang apabila masyarakat juga tidak berminat untuk ikut, sehingga kami jamin tidak akan banyak orang yang mengalami kerugian," demikian Tongam.