Pengadaan tanah desa seharga Rp5 miliar di Kotim disoroti

id Pengadaan tanah desa seharga Rp5 miliar di Kotim disoroti,DPRD,Ary Dewar,Sampit

Pengadaan tanah desa seharga Rp5 miliar di Kotim disoroti

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Ary Dewar. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Ary Dewar menyoroti pengadaan tanah untuk Bank Tanah milik pemerintah daerah karena harganya mencapai Rp5 miliar untuk tanah yang lokasinya jauh dari kota.

"Harganya sangat fantastis untuk lahan seluas lima hektare sebesar Rp5 miliar. Pembebasan lahan tersebut juga terlalu dipaksakan karena bukan kebutuhan yang mendesak yang harus dibeli sekarang," katanya di Sampit, Jumat.

Lahan seluas lima hektare yang akan dibebaskan dan dijadikan sebagai bank tanah tersebut berada di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ary Dewar mengatakan, pembelian lahan itu masuk dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah. Hal itu terungkap sejak awal pembahasan APBD Perubahan Kotawaringin Timur 2018, hingga rapat kompilasi.

"Saya menolak rencana pembabasan lahan itu karena harganya yang tidak wajar, untuk tanah sekelas di kampung sebesar Rp1 miliar per hektarenya," ucapnya.

Ary Dewar mengaku curiga dengan penetapan harga tersebut. sebab berdasarkan informasi yang didapatnya, harga tanah di desa tersebut berkisar antara Rp15.000/meter persegi hingga Rp20.000/meter persegi.

"Ini jelas pemborosan anggaran, sementara kondisi anggaran yang sangat sulit seperti sekarang. Kita juga tahu APBD Perubahan Kotawaringin Timur 2018 sempat mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp4,2 miliar," terangnya.

Dia menegaskan, jika pembebasan lahan itu disetujui maka anggaran tidak akan produktif. Selain itu urgensi pembebasan lahan di daerah itu cenderung mengada-ada.

"Saya tidak sepakat. Selain tidak mendesak harganya juga masa sebesar itu, Rp 1 miliar per hektarenya. Masa tanah desa sebesar itu," katanya.

Meskipun harga itu melalui penilaian tim independen, baginya tetap tidak bisa meyakinkan. Apalagi sebagai anggota baru, dia tidak ingin memicu permasalahan di kemudian hari.

"Silakan kalau mereka ngotot, anggota Komisi I yang lain setuju, yang jelas saya menolak. Namun jika ada yang sampai diperiksa penegak hukum, saya tidak ikut. Dalam berita acara jelas saya orang yang menolak," tegasnya.

Ary Dewar mengatakan, berdasarkan informasi lahan tersebut rencananya untuk pembangunan fasilitas pemerintah daerah seperti rumah sakit pratama.

Pemkab Kotim mengklaim lahan itu memang sengaja dibebaskan lebih awal. Nantinya lahan itu untuk pembangunan fasilitas pemerintah daerah, dan sebelum dilakukan pembangunan maka lahan tersebut disebut sebagai Bank Tanah.

"Informasi yang saya terima lahan tersebut sebelumnya sudah dibayar di (APBD) murni sebesar Rp2 miliar. Sisanya mau dilunasi pada APBD Perubahan 2018 ini," ujarnya.

Ary Dewar juga mempertanyakan mengapa pembebasan lahan tersebut melalui Komisi I jika nantinya lahan tersebut untuk pembangunan gedung rumah sakit pratama.