Satu desa di Seruyan terancam gagal mengikuti pilkades serentak

id Satu desa di Seruyan terancam gagal mengikuti pilkades serentak,Kepala desa,Kuala Pembuang,Rusna

Satu desa di Seruyan terancam gagal mengikuti pilkades serentak

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Seruyan Rusna saat memimpin rapat pembahasan pelaksanaan pilkades serentak, belum lama ini. (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Dari sebanyak 28 desa yang direncanakan menggelar pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, adasatu desa terancam gagal karena masih bermasalah.

"Desa tersebut adalah Desa Sembuluh I yang berada di Kecamatan Danau Sembuluh. Kami belum bisa memastikan apakah pilkades di Desa ini gagal ataukah tetap digelar, karena masih harus menunggu keputusan dari pimpinan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Seruyan, Rusna di Kuala Pembuang, Sabtu.

Permasalahan ini terjadi karena sebagian pihak menilai informasi terkait pelaksanaan pilkades di Desa Sembuluh I terlambat dan baru diberikan pada awal bulan September 2018. Hal tersebut dinilai merugikan banyak pihak, khususnya mereka yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa. 

Awal tahun 2018, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMDes) Seruyan hanya menetapkan 27 desa yang akan menggelar pilkades serentak. Hal ini dikarenakan DPMDes tidak menerima surat dari pemerintah Desa Sembuluh I melalui pihak pemerintah kecamatan terkait masa jabatan kepala desa yang aktif saat ini.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti perwakilan DPMDes Seruyan, unsur pemerintahan desa, pihak yang merasa keberatan serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.

Sayangnya dalam rapat tersebut tidak ada titik temu antara pihak yang merasa keberatan, sehingga belum dapat dipastikan apakah Desa Sembuluh I tetap akan menggelar pilkades atau harus ditunda dan dijadwalkan ulang kembali. 

Sementara itu, tahapan penyelenggaraan pilkades masih tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Kami akan melayangkan nota dinas meminta kepada pimpinan daerah untuk memutuskan masalah ini, apakah pilkades di Desa Sembuluh I ditunda atau tetap dilaksanakan. Jika ditunda maka akan dijadwalkan ulang pada pilkades serentak tahun 2020 mendatang," ujarnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Sembuluh I Bambang Wahyudi menjelaskan, apabila pemerintah daerah tetap menggelar pilkades di Desa Sembuluh I, maka hal tersebut akan mencederai nilai demokrasi. 

Alasannya, waktu yang singkat akan merugikan pihak yang ingin berpartisipasi pada pilkades dan hanya menguntungkan pihak petahana.

"Jika dari awal tahun informasi tersebut diberikan seperti halnya pada 27 desa lainnya yang akan menggelar pilkades, maka tidak akan ada permasalahan yang terjadi," ungkapnya.

Saat ini pilkades serentak di Seruyan sudah memasuki tahap pencalonan yaitu penelitian kelengkapan berkas dan klarifikasi persyaratan bakal calon. Adapun tahapan pemungutan suara dimulai pada 7 November 2018 mendatang dan tahapan akhir yaitu penetapan dimulai pada 17 November 2018 mendatang.