Karyawan PT SEM terancam tujuh tahun penjara karena ini

id pencurian aki,bartim, PT SEM,Pelaku pencurian di PT SEM terancam tujuh tahun penjara

Karyawan PT SEM terancam tujuh tahun penjara karena ini

Empat tersangka pencuri aki saat dihadapkan anggota Polres Bartim dan Kejari setempat bersama berkas tahap dua perkaranya, Jumat (14/9/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah melimpahkan berkas tahap dua para tersangka pencuri baterai (aki) alat berat PT Senamas Energindo Mineral (SEM) ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama mengatakan, selain berkas tersangka, barang bukti juga ikut diserahkan semuanya.

"Berkas tersangka beserta tersangkanya dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan hari kemarin," kata Andika via telepon seluler, Sabtu.

Barang bukti yang diserahkan dari empat tersangka Anwar (33), Krisdianto (20), M Thaha (28) dan Binarto (24) warga Tamiang Layang yang merupakan karyawan PT SEM antara lain seperti sebuah aki starting PC 400, dua buah aki starting CAT, sebuah altenator, dua buah aki Exc 13, lima buah aki 200 amper, empat buah aki 150 amper, 120 buah aki 120 amper, rotator dinamo denyo dan lainnya hingga kerugian pihak perusahaan mencapai Rp50 juta.

Beberapa unit mobil Mitsubishi strada juga ikut menjadi barang bukti karena digunakan tersangka sebagai mobilisasi pengangkutan barang hasil curian. 

Untuk diketahui, PT SEM kehilangan aki sejak Mei 2017 hingga Juli 2018. Aksi pencurian terbongkar ketika dilakukan inventarisasi barang dan aset. 

Hal ini dilaporkan ke Polres Bartim pada Juli 2018. Dalam penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan hilangnya barang tersebut karena tanpa ada pengrusakan. Setelah penyelidikan didalami, para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan masih sama, yakni tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4e, dengan melakukan pencurian secara bersama-sama diancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun," kata Andika.