Pemkot usul bubarkan koperasi fiktif ke Kementerian

id Pemkot usul bubarkan koperasi fiktif ke Kementerian ,Kepala Diskop-UKM Kota Palangka Raya Afendie

Pemkot usul bubarkan koperasi fiktif ke Kementerian

Kepala Diskop-UKM Kota Palangka Raya, Afendie. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Setidaknya dalam tahun ini ada 10 koperasi yang kita usulkan kepada kementerian untuk dibubarkan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengusulkan kepada Kementerian Koperasi untuk membubarkan koperasi fiktif di kota setempat.

"Setidaknya dalam tahun ini ada 10 koperasi yang kita usulkan kepada kementerian untuk dibubarkan," kata Kepala Diskop-UKM Kota Palangka Raya, Afendie, Senin.

Dia mengatakan sebagian koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan itu selain tidak sehat juga tidak diketahui keberadaan pengurus serta tak diketahui lagi kantor operasionalnya. Sampai pertengahan September 2018, sebanyak 253 koperasi tercatat Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya.

Dari seluruh koperasi yang ada, baru 71 koperasi yang pada 2018 telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan 10 koperasi lainnya diusulkan untuk dibubarkan. Pihaknya pun mengimbau agar koperasi yang masih aktif segera melaksanakan RAT.

Berdasarkan data, 253 koperasi tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.

Di Kecamatan Pahandut tercatat 85 dan 30 di antaranya melaksanakan RAT. Kemudian di Kecamatan Jekan Raya tercatat 129 koperasi yang mana 33 koperasi yang melaksanakan RAT.

Selanjutnya, di Kecamatan Bukit Batu 10 koperasi namun belum ada yang melaksanakan RAT, di Kecamatan Rakumpit ada lima koperasi dan tiga di antaranya telah melaksanakan RAT.

Terakhir ialah di Kecamatan Sabangau yang tercatat ada 21 koperasi dan hanya lima koperasi yang melaksanakan RAT.

Selanjutnya, pihaknya pun menargetkan pada 2018 minimal 50 persen koperasi melaksanakan rapat anggota tahunan.