Empat ASN Bartim dipecat tidak hormat terkait korupsi

id Empat ASN Bartim dipecat tidak hormat terkait korupsi,ASN Bartim,Sekda Bartim Ir Eskop di Tamiang Layang

Empat ASN Bartim dipecat tidak hormat terkait korupsi

Sekda Bartim Ir Eskop. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akan diberhentikan secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada akhir Desember 2018.

Sekda Bartim, Ir Eskop di Tamiang Layang, Senin, mengatakan pemecatan tidak hormat tersebut sesuai hasil pertemuan dengan Kementerian di Jakarta.

"Sesuai Surat Edaran yang ditandatangani Mendagri dan MenPAN RB tentang ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah memiliki putusan inkracht akan diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) per 31 Desember 2018," kata Eskop usai memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Bartim.

Walaupun Eskop tidak menyebutkan nama keempat oknum ASN koruptor itu, Ia sendiri menegaskan, siapapun yang sudah mendapat putusan inkracht dari pengadilan Tipikor maka harus diberhentikan statusnya sebagai ASN.

Menurut Eskop, empat ASN yang terlibat kasus korupsi baru data awal. Kini Pemerintah Kabupaten melalui BKPSDM akan melakukan kros cek kembali hingga ke BKN.

Ini disebabkan tidak adanya tembusan salinan putusan PN Tipikor kepada Pemerintah Kabupaten Bartim melalui Bagian Hukum.

Dilihat dari persepsi UU ASN dan PP 11/2017 yang menyebutkan, satu haripun mendapat hukuman badan akan langsung dilakukan PDTH. Maka tidak menutup kemungkinan ASN yang terlibat korupsi akan bertambah dan akan dipecat.

"Itu pendapat dari Pemerintah Pusat,  jika ada ASN yang saat ini masih aktif namun satu hari saja mendapatkan hukuman badan maka harus disanksi dan PDTH,"katanya.

Apakah ASN yang terlibat kasus korupsi dari tahun 2012 hingga 2018 atau bagaimana Hal ini menjadi bahan pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng. 

"Sesuai UU, maka sejak dikeluarkan putusan pengadilan maka sejak itulah diberhentikan dengan tidak hormat. Jika masih dalam proses hukum, maka hanya gajih yang dibayarkan sebesar 50 persen," demikian Eskop.