Pengadilan Negeri Sampit targetkan capai standar internasional

id PENGADILAN NEGERI SAMPIT BERKOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN,Hukum,Peradilan,International Consortium for Cout Excellent atau ICCE,Ketua Pengadilan Neger

Pengadilan Negeri Sampit targetkan capai standar internasional

Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ninik Hendras Susilowati saat melantik Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Senin (17/9/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berkomitmen meningkatkan kinerja dan menargetkan pelayanan berstandar internasional meski kinerja mereka saat ini dinilai sudah cukup bagus.

"Pengadilan Negeri Sampit telah terakreditasi A atau 'excellent'. Hal ini menunjukkan bahwa standar pelayanan di Pengadilan Negeri ini sudah diakui oleh Mahkamah Agung," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ninik Hendras Susilowati di Sampit, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato usai melantik Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit. Pria kelahiran Sampit tahun 1971 itu mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong.

Ninik mengaku senang mendapat mitra Akhmad Fijiarsyah. Dia sudah cukup kenal dengan sosok pria tersebut karena pernah sama-sama bertugas di Pengadilan Purwokerto pada tahun 1994 sampai 1999, bahkan saat tes hakim juga berbarengan.

Namun lebih dari itu, Ninik menilai Akhmad Fijiarsyah memiliki pengalaman menjabat sebagai ketua pengadilan maupun wakil ketua pengadilan klas II. Hal itu membuat pria itu diyakini memiliki pengalaman dan kemampuan bagus dalam hal yudisial maupun manajerial.

Sebagai putra daerah Sampit, Akhmad Fijiarsyah dinilai memiliki kelebihan dalam hal kedekatan dan pemahaman nilai budaya di masyarakat. Harapannya, kedekatan ini membuat dukungan masyarakat terhadap kinerja juga lebih besar.

Ninik yakin kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Sampit bisa lebih ditingkatkan, bahkan mendapat pengakuan secara internasional dengan terdaftar sebagai anggota International Consortium for Cout Excellent atau ICCE.

Seluruh warga Pengadilan Negeri Sampit bertanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan. Semua pegawai diminta berkomitmen menjaga mutu pelayanan dengan efektivitas dan efisien kerja dalam semangat dan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik.

"Selain mempertahankan dan meningkatkan nilai akreditasi, juga wajib melaksanakan program-program Mahkamah Agung, yakni E Court, E Summon dan E Commerce yang diharapkan bisa terlaksana di seluruh pengadilan di Indonesia. Dengan kerja sama, insya Allah kita bisa melaksanakan itu," ujar Ninik.

Seluruh jajaran Pengadilan Negeri Sampit diminta berperan mengawal visi dan misi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung melalui empat misinya yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan dan meningkatkan transparansi badan peradilan.