4 penyebar video hoax ttg rusuh di MK telah ditangkap Polisi

id hoax, penyebar hoax, MK

4 penyebar video hoax ttg rusuh di MK telah ditangkap Polisi

Ilustrasi anti hoax (ANTARA News/Handry Musa/2017)

Bukittinggi (Antaranews Kalteng) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan kepolisian telah menangkap empat orang pengunggah video hoax (bohong) berisi unjuk rasa rusuh mahasiswa di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.

"Video tersebut adalah berita bohong karena yang sebenarnya terjadi adalah simulasi pengamanan gedung MK jelang pemilu 2019 yang dilaksanakan Polri dan TNI, Jumat (14/9). Para pengunggah telah diamankan," katanya saat memberikan keterangan pers di Bukittinggi, Senin.

Ia menerangkan rekaman video ricuh di depan gedung MK tersebut, ditambahi informasi tidak benar yang menyebutkan "Jakarta sudah bergerak" dan "mahasiswa bersuara keras usung tagar #TurunkanJokowi mohon diviralkan".

Pihaknya mendapatkan laporan mengenai unggahan video tersebut di media sosial Facebook dan layanan pesan instan Whatsapp pada Sabtu (15/9).

"Berita bohong yang tersebar itu tentu dapat menimbulkan kisruh karena yang sebenarnya kondisi aman-aman saja. Kami melakukan simulasi agar pilpres dan pileg tahun depan berlangsung aman," jelasnya.

Penyebaran informasi, ujarnya, telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga sampai 10 tahun.

Ia menyebutkan keempat pelaku penyebar berita bohong tersebut diamankan di empat lokasi berbeda pada 15 dan 16 September 2018 yaitu di Bandung dengan pengunggah berinisial GG, Jakarta berinisial SA, Cianjur berinisial MY dan Samarinda berinisial N.

GG melalui akun Facebooknya mengunggah konten yang sudah dikomentari 312 kali dan dibagikan 5.400 kali, unggahan SA telah dikomentari 5.200 kali dan dibagikan 98.000 kali.

Selanjutnya MY menyebarkan berita bohong yang didapat dari grup facebook beranggotan 115.072 akun serta N mengunggah video yang telah dikomentari 97 kali dan dibagikan 30.000 kali.

"Tindakan yang dilakukan Polri menindaklanjuti unggahan ini sudah sesuai prosedur karena viralnya informasi bohong itu sudah merupakan pidana yang dapat diproses hukum," ucapnya, menegaskan.

Atas kejadian itu, pihaknya mengingatkan masyarakat pengguna media sosial agar lebih mencermati suatu informasi sebelum menyebarluaskannya.

"Sebelum dibagi, akan lebih baik jika pengguna media sosial mencermati dampak yang akan terjadi dari setiap informasi yang disebar," ujarnya.