Ini kata Bupati Kotim terkait pemberhentian pegawai kontrak

id pegawai kontrak kotim,diberhentikan,bupati kotim,Alasan pegawai kontrak Kotim diberhentikan

Ini kata Bupati Kotim terkait pemberhentian pegawai kontrak

Bupati Kotim H Supian Hadi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Perekrutan ratusan pegawai kontrak 2018 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga melanggar aturan sehingga mereka diberhentikan, kata Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

"Ratusan pegawai kontrak tersebut direkrut melalui organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2018, dan perekrutannya juga di luar sepengetahuan saya selaku pimpinan daerah," katanya di Sampit, Selasa.

Supian Hadi mengatakan berdasarkan aturan dan ketentuan, penyelenggaran dan perekrutan pegawai hanya melalui satu pintu, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Perekrutan mereka jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan peraturan bupati (perbup). Mereka kita berhentikan sebagai upaya pemerintah daerah menata dan menertibkan pegawai," katanya.

Supian Hadi mengatakan perbup terbit sudah lama, sebelum 2018 dan sebelum perekrutan pegawai kontrak.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab jika terus berlanjut akan menjadian temuan terutama dalam hal pembayaran gaji mereka yang menggunakan APBD," katanya.

Penerbitan perbup dan larangan penerimaan pegawai kontrak dalam rangka penilaian analisa jabatan sesuai Permendagri Nomor 35 Tahun 2012.

"Perekrutan pegawai kontrak juga dinilai sebagai pemborosan anggaran sehingga hal itu tidak boleh dilakukan," ungkapnya.

Penerbitan perbup juga berdasarkan hasil evaluasi terhadap keberadaan pegawai kontrak yang sebagian besar mereka hanya hadir untuk mengisi daftr presensi kemudian pulang, sementara mereka menerima gaji.

"Mereka tidak mendapat pekerjaan di kantor atau instansi tempat mereka bertugas karena kelebihan pegawai," tuturnya.

Supian Hadi juga tidak dapat menjanjikan pembayaran gaji pegawai kontrak yang diberhentikan dan beberapa bulan terakhir belum menerima gaji tersebut.

"Kita serahkan ke BKD untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mudah-mudahan BKD ada jalan keluarnya," demikian Supian Hadi.