Bupati: Pengadaan Bank Tanah Kotim sesuai aturan

id bupati kotim,pengadaan tanah,sesuai aturan, Pengadaan Bank tanah Kotim sesuai aturan

Bupati: Pengadaan Bank Tanah Kotim sesuai aturan

Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur(Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi menyatakan pengadaan bank tanah yang dianggarkan melalui APBD 2018 sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan bank tanah tersebut semua melalui prosedur," katanya di Sampit, Selasa.

Menurut Bupati, pengadaan bank tanah di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim seluas 5 hektare dengan menelan biaya sebesar Rp5 miliar tersebut dianggarkan melalui APBD murni dan APBD Perubahan 2018.

"Yang menentukan harga tanah tersebut bukan pemerintah daerah, namun melalui kajian pihak appraisal. Pemerintah daerah akan segera membayar harga tanah tersebut," tambahnya.

Bupati mengatakan, tanah tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membangun fasilitas umum.

"Rencananya di lahan seluas 5 hektare tersebut akan kita bangun fasilitas umum berupa rumah sakit pratama," ujarnya.

Proses pembangunan fasilitas umum tersebut dilakukan secara bertahap karena untuk meringankan biaya.

"Hal ini kita lakukan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Karena kemampuan anggaran kita terbatas, maka dari itu pembangunannya dilakukan secara bertahap," katanya.

Bupati juga menyambut baik sikap Fraksi Gerindra yang menolak pengadaan bank tanah tersebut karena dianggapnya nilainya tidak wajar untuk lahan di wilayah pedesaan.

"Kita mengucapkan terima kasih atas koreksi Fraksi Gerindra tersebut, dan kita akan mengupayakan agar pengadaan lahan tersebut tidak melanggar aturan," tandasnya.