Usai kades, sekdes Ramania jadi tersangka dugaan korupsi dana APBDes

id sekdes Ramania Bartim korupsi,Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah ,sekdes Ramania jadi tersangka dugaan korupsi dana APBDes Bartim

Usai kades, sekdes Ramania jadi tersangka dugaan korupsi dana APBDes

Tim Penyidik Kejari Bartim menahan AB (tengah) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi APBDes Desa Ramania, Kabupaten Bartim tahun anggaran 2017, Selasa (18/9/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah menetapkan satu tersangka lagi yakni Sekretaris Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui berinisial AB, Selasa. 

Kepala Kejari Bartim, Roy Rovalino Herudiansyah SH MH melalui Kasi Intel, Arief Zein Nokhtah SH di Tamiang Layang mengatakan, AB yang berstatus ASN ditahan setelah diperiksa sebagai saksi dari tersangka S (Kades Ramania) yang sebelumnya sudah menjadi tersangka korupsi dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Ramania tahun anggaran 2017.

"Setelah diperiksa dengan 14 pertanyaan, AB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan," ucap Arief didampingi tim penyidik, Ivan Siahaan SH dan Achmad Wahyudi SH di Tamiang Layang.

Dijelaskan Arief, AB diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dari pencarian dana tahap II (Kedua) APBDes tahun 2017 sebesar Rp100 juta lebih dari total pencairan dana sekitar Rp500 juta.

Sedangkan tersangka S diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp600 juta. Sehingga estimasi total kerugian negara berkisar Rp700 juta dari APBDes Ramania sebesar Rp1,2 miliar. 

Dana yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat disalahgunakan untuk keperluan lain sehingga diduga menyebabkan kerugian negara. 

AB yang bertugas sebagai Sekdes juga merangkap sebagai pelaksana harian (Plh) Kades Ramania. AB ditunjuk Camat Patangkep Tutui, Kastian sebagai Plh menggantikan S yang tersandung kasus narkotika pada Nopember 2017.

"Penyidik akan mendalami kasus dugaan korupsi APBDes Ramania 2017 dengan memeriksa AB sebagai tersangka," kata Arief.

Ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Achmad Wahyudi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Semua tergantung hasil penyidikan selanjutnya," katanya. 

Dalam menggerogoti APBDes Ramania 2017, tersangka S dan AB memiliki peranan masing-masing dan berbeda.

Dalam kasus korupsi APBDes Ramania, Kejari Bartim memeriksa sedikitnya 28 orang saksi dan telah menetapkan 2 tersangka. Saksi sebanyak 28 tersebut berasal dari instansi Pemerintah Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bartim. 

Kini penyidik akan menggali dan mendalami dugaan korupsi APBDes Ramania tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,2 miliar yang dicairkan dalam dua tahapan. 

Tersangka S mencairkan dana tahap pertama berkisar Rp700 juta dan tersangka AB mencairkan dana tahap II berkisar Rp500 juta.

Untuk proses pencairan dana tahap II, AB diduga membuat pelaporan dan pertanggungjawaban dana tahap pertama dengan diverifikasi pihak Kecamatan Patangkep Tutui dan DPMD Bartim