Pemkab Seruyan tingkatkan pengawasan pemberlakuan aturan waktu kerja karyawan

id Pemkab Seruyan tingkatkan pengawasan pemberlakuan aturan waktu kerja karyawan,Disnakertrans,Pekerja

Pemkab Seruyan tingkatkan pengawasan pemberlakuan aturan waktu kerja karyawan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan Wiktor T Nyarang saat berkunjung ke salah satu perusahaan untuk melaksanakan fungsi pengawasan. (Foto Disnaktertrans Seruyan)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan aturan waktu kerja di perusahaan untuk melindungi dan memenuhi hak karyawan.

"Kita atur jam kerja karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi dalam satu harinya karyawan bekerja maksimal selama 8 jam, terdiri dari 7 jam kerja dan 1 jam untuk beristirahat," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan,Wiktor T Nyarang di Kuala Pembuang, Rabu.

Penerapan aturan tersebut menyesuaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yakni menegaskan bahwa batas maksimal karyawan bekerja dalam satu hari adalah delapan jam dan dalam satu minggunya adalah 40 jam.

Apabila karyawan bekerja melebihi batas maksimal jam kerja tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sebagai tambahan penghasilan. Jika tidak dipenuhi kewajiban itu maka perusahaan dinyatakan melanggar dan akan ada sanksi yang diberikan.

Pengaturan terkait batas maksimal jam kerja perusahaan ini, sudah diberitahukan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Seruyan melalui surat edaran. Sejauh ini semua pihak yang bersangkutan telah mengetahuinya dan menerapkan kebijakan tersebut.

"Tidak hanya di perusahaan skala besar seperti perkebunan, edaran terkait aturan tersebut juga kami berikan kepada pihak lainnya yang wajib mengikutinya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara merata di seluruh tingkatan," ujar Wiktor menambahkan.

Bahkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan kebijakan ini, Disnakertrans Seruyan telah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan untuk melaksanakan fungsi pengawasan sekaligus evaluasi.

Menurut Wiktor, sejauh ini belum ada pelanggaran yang berarti di lapangan, semua berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika pun ada, sudah diselesaikan melalui mediasi melibatkan kedua belah pihak dan semua yang dianggap menyalahi aturan dikembalikan lagi kepada aturan.

"Kalau ada pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan, tanpa memihak pihak manapun guna terciptanya keadilan. Namun sejauh ini pelanggaran masih dalam kategori ringan sehingga sanksi yang diberikan pun berupa pembinaan," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya untuk memenuhi hak dari semua pihak, khususnya para karyawan. Tidak hanya tentang pengaturan batas maksimal jam kerja namun juga terkait pemenuhan cuti hingga tunjangan hari raya.

Masyarakat khususnya yang menjadi karyawan pun diminta pro aktif. Apabila menemukan pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh perusahaan, agar dapat segera melaporkannya kepada dinas sehingga dapat segera ditindaklanjuti.