Sekda malu Bartim urutan ke-13 belum sampaikan LHKPN

id pemkab bartim,barito timur,laporan kekayaan pejabat bartim,lhkpn bartim,sekda bartim

Sekda malu Bartim urutan ke-13 belum sampaikan LHKPN

Sekda Bartim Ir Eskop menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi e-LHKPN oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) di aula rapat Bupati, Rabu (19/9/18). (Foto AntaraKalteng/Habibullah)

Administrator yang telah ditunjuk pada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengelola pelaporan LHKPN, diharapkan bisa memanfaatkan ilmu pengetahuannya tentang penggunaan aplikasi e-LHKPN
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diperintahkan segera menyampaikan laporan hasil kekayaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), melalui aplikasi elektronik yang telah disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sampai sekarang ini dari 192 pejabat wajib menyampaikan LHKPN, baru satu yang dinyatakan telah terverifikasi, kata Sekda Bartim Eskop saat sosialisasi e-LHKPN di ruang rapat Bupati, Tamiang Layang, Rabu (19/9/18).

"Saya malu Kabupaten Bartim berada di urutan ke-13 se-Kalteng yang belum menyampaikan LHKPN. Saya perintahkan seluruh pejabat yang wajib LHKPN segera menyampaikannya," tegas dia.

Minimnya pejabat di lingkungan Pemkab Bartim menyampaikan LHKPN karena adanya perubahan dari cara manual ke aplikasi elektronik atau online. Alhasil, sejumlah pejabat kurang memahami cara untuk menyampaikannya.

Eskop mengatakan, untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian LHKPN melalui aplikasi tersebut, Pemkab Bartim telah ditunjuk Administrator yang bertugas menginput data-data seluruh pejabat.

"Administrator yang telah ditunjuk pada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengelola pelaporan LHKPN, diharapkan bisa memanfaatkan ilmu pengetahuannya tentang penggunaan aplikasi e-LHKPN," kata dia.

Sekda Bartim ini mengaku bukan hanya telah memerintahkan seluruh OPD untuk membuat dan menyampaikan LHKPN, tapi berupaya agar dirinya harus yang terlebih dahulu masuk dan dinyatakan telah terverifikasi KPK.

"Ternyata ada masalah pada operatornya yang kurang memahami, jadinya sampai saat ini belum terverifikasi. Operatornya kesulitan karena perbedaan penginputan dari sistem manual menjadi elektronik. Jaringan internet juga sering menjadi kendala. Masalah itu harus dituntaskan segera," kata Eskop.

Adapun pejabat di lingkungan Pemkab Bartim yang diminta segera menyampaikan LHKPN melalui aplikasi elektronik yakni, pejabat eselon II, Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengelola Kegiatan (PPK) pengelolaan dana diatas Rp1 miliar, bendahara pengeluaran, dan penyelenggara negara tertentu.