DPRD siap laksanakan LHKPN dalam jaringan

id dprd palangka raya,lhkpn,kpk,Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara,dalam jaringan,DPRD siap laksanakan LHKPN dalam jaringan

DPRD siap laksanakan LHKPN dalam jaringan

KPK menyosialisasikan dan membimbing pejabat dan anggota DPRD Kota Palangka Raya terkait pelaporan LHKPN berbasis elektronik di ruang paripurna DPRD kota setempat, Kamis (20/9/18). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya mendukung dan siap melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berbasis dalam jaringan (online) yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami sangat mendukung, terlebih sudah menjadi peraturan sehingga wajib dilakukan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraini, Kamis, usai acara sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 dan Bimbingan Tata Cara Pelaporan LHKPN secara Elektronik, di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Menurut dia, cara pelaporan LHKPN berbasis elektronik lebih sederhana dari pelaporan LHKPN manual yang sebelumnya telah dilakukan.

"Namun, karena ini merupakan hal yang baru, maka perlu adanya pendampingan lebih intensif bagi kami dan para pejabat dalam pengisian LHKPN berbasis elektronik itu," kata Ida.

Dia menambahkan, LHKPN bukan hanya kewajiban melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada negara, khususnya masyarakat atas semua bentuk harta dan kekayaan yang dimiliki pejabat negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti menambahkan untuk menyukseskan pelaporan LHKPN secara elektronik harus ada staf kesekretariatan DPRD yang belajar ke KPK terkait tata cara pengisian laporan yang benar.

Menurut dia, hal tersebut untuk mengatasi tidak adanya pegawai KPK yang bertugas khusus mendampingi dalam mengisi LHKPN berbasis elektronik itu

"Hal itu harus dilakukan agar tak banyak kesalahan dalam pengisian LHKPN berbasis elektronik. Mungkin saat sosialisasi kita sudah merasa bisa namun biasanya saat mengisi akan muncul berbagai kesulitan," katanya.

Sosialisasi sistem pelaporan LHKPN berbasis "online" itu dihadiri perwakilan KPK spesialis pemeriksaan dan pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Olivia Kartika.