291 Caleg akan bersaing pada Pemilu 2019 Gunung Mas

id KPU Gumas,Gunung Mas,Penetapan DCT,Caleg Tetap,Pemilu 2019,Kuala Kurun

291 Caleg akan bersaing pada Pemilu 2019 Gunung Mas

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stevenson (kiri) didampingi Komisioner KPU menyerahkan berkas DCT yang sudah ditetapkan, kepada Ketua Bawaslu Walman Tristianto, di Kantor KPU setempat, Kamis (20/9/18) siang. (Foto Antara Kalteng / Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Politik (Parpol), dan instansi terkait melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, untuk peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

"Dari rapat pleno ini, DCT sudah ditetapkan yakni sebanyak 291 orang calon legislatif (caleg), terdiri dari 175 orang laki-laki dan 116 orang perempuan. Mereka berasal dari 15 parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Gumas, dan terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil), untuk memperebutkan 25 kursi DPRD," kata Ketua KPU Kabupaten Gumas Stevenson, di ruang kerjanya, Jumat.

Ia mengatakan, dalam penetapan DCT itu, ada dua parpol yang tidak hadir, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda. Tanpa kehadiran kedua parpol tersebut, penetapan DCT tidak ada masalah, karena mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kami terus jalan untuk menetapkan DCT, meskipun tanpa kehadiran kedua parpol tersebut. Tidak ada masalah, karena keduanya sudah dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran perwakilannya," ujar Stevenson.

Menurut-nya, penetapan dari calon sementara ke DCT, dari sisi jumlah caleg, tidak ada perubahan. Akan tetapi dari sisi administrasi, terdapat sedikit kesalahan yakni huruf dalam penulisan nama, kekeliruan dalam penulisan gelar, serta perubahan foto dari caleg tersebut.

"Apabila tidak ada perubahan lagi maka hal ini kami anggap sudah sesuai. Namun jika ada kekeliruan, maka akan dilakukan koreksi oleh pimpinan parpol dan KPU," ujarnya.

Ia menambahkan, dari 291 caleg tersebut, ada dua mantan narapidana, yakni terpidana umum dan narkotika. Kedua mantan narapidana ini sudah menjalani hukuman, dan secara administrasi keduanya sudah menyampaikan ke KPU, mengenai putusan pengadilan maupun surat keterangan dari kalapas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas murni.

"Unsur-unsur yang menjadi kewajiban caleg mantan narapidana tersebut sudah mereka lengkapi, termasuk mengumumkan di media. Secara fisik dan dokumennya pun sudah disampaikan ke KPU," jelasnya.

Baca juga: Sebanyak inilah jumlah caleg yang bersaing di Barito Selatan