Sampit (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mencatat sebanyak tiga mantan narapidana di daerah itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi Nasrullah di Sampit, Jumat mengatakan, ketiga caleg mantan napi tersebut Partai Golkar, Gerindra dan PKB, masing-masing satu orang.
"Mereka merupakan mantan narapidana umum yang telah selesai menjalani masa tahanan, dan memenuhi ketentuan pencalonan," tambahnya.
Lebih lanjut Rifqi mengatakan, para caleg mantan narapidana umum tersebut juga telah mengumumkan kepada publik bahwa dia mantan terpidana telah selesai menjalani hukuman.
"Sebagai bukti, caleg mantan narapidana tersebut juga wajib menyampaikan surat keterangan dari pimpinan media bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan ke publik lewat media," terangnya.
Rifqi juga mengatakan, tidak hanya itu saja, dalam berkas pencalonan itu yang bersangkutan juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengedalian yang telah berkekuatan hukum tetap, keterangan dari lembaga pemasyarakatan bahwa telah selesai menjalani masa pembinaan.
"Mereka semua telah melengkapi persyaratan sehingga yang bersangkutan diperbolehkan menjadi caleg," jelasnya.
Menurut Rifqi, di Kotawaringin Timur tidak ada partai politik yang mengusung atau mengajukan caleg mantan koruptor.
"Dari awal kami sudah memberitahukan ke seluruh partai politik peserta Pemilu untuk tidak mengusung caleg mantan koruptor, dan hal itu ditaati oleh partai politik," ucapnya.
Sementara itu, di Kotawaringin Timur saat ini ada sebanyak 529 Caleg yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
"Sebelum penetapan ada sebanyak 531 Caleg, dan jumlah itu berkurang dua orang. Dua Caleg yang mengundurkan diri tersebut dari partai politik PKS," jelasnya.
Berita Terkait
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib
Berikut syarat pendaftaran lomba Inovasi TTG di Kapuas
Kamis, 1 Februari 2024 10:17 Wib
Uji formil syarat usia capres-cawapres Denny Indrayana cs ditolak MK
Rabu, 17 Januari 2024 14:43 Wib
Gubernur Kalteng wacanakan syarat masuk SMA harus khatam Al Quran
Minggu, 7 Januari 2024 22:50 Wib
Berikut syarat klaim garansi seumur hidup tiga komponen Wuling BinguoEV
Kamis, 21 Desember 2023 17:46 Wib
Syarat Menteri dan kepala daerah saat berkampanye di Pemilu
Kamis, 23 November 2023 22:59 Wib
Gibran hormati keputusan MKMK terkait syarat usia capres-cawapres
Sabtu, 11 November 2023 1:22 Wib