Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengharuskan pelamar CPNS di lingkup pemerintahan setempat membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansinya jika diterima nanti dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 20 tahun. Kemudian, apabila tetap memaksakan diri untuk pindah, bahkan mengundurkan diri maka akan dikenakan denda sebesar Rp200 juta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim, Patt Budiman di Tamiang Layang, Jumat, membenarkannya surat pernyataan tersebut dan menjadi sebuah persyaratan wajib apabila ada yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
"Semua yang diumumkan tersebut telah disampaikan melalui pengumuman resmi nomor : 810/928/1.1/BKPSDM tentang pangadaan CPNS daerah Pemerintah Kabupaten Bartim 2018, tertanggal 19 September 2018," kata Kepala BKPSDM Bartim, Patt Budiman.
Ia mengatakan, tujuan surat pernyataan tersebut agar ketika yang bersangkutan telah diterima, tidak akan mengajukan pindah ke instansi lain diluar daerah. Dengan kata lain, fokus mengabdi untuk kemajuan pembangunan daerah yang diberi julukan Gumi Jari Janang Kalalawah (Menjadi Jaya Selamanya).
Menurutnya, alasan yang kerap dipakai biasanya karena terpisah dengan suami atau isteri atau anak. Seharusnya, jarak tidak menjadi pengaruh untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
"Kalau semua pegawai ngotot mengajukan surat pindah tugas dengan masa kerja dibawah 20 tahun maka wajib membayar denda sebesar Rp200 juta ke kas daerah," ujarnya.
Disampaikan Patt Budiman, pengumuman berisi surat peenyataan dan denda itu telah diumumkan dan ditempel dipengumuman resmi di BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Bartim.
Baca juga: Waspada! penipuan CPNS dengan mencatut nama pejabat
Pengumuman itu ditempel di Diknas dan Dinkes karena kouta pengadaan CPNS hanya untuk dua kategori yakni tenaga pendidikan sebanyak 77 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 28 orang.
Budiman menambahkan, pengadaan CPNS yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bartim telah berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Kepmen PAN-RB nomor 407 tahun 2018 tentang kebutuhan PNS.
Sedangkan untuk pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 September 2018. Pelamar bisa melihat portal SSCN melalui https:/sscn.bkn.go.id untuk mengetahui informasi, tata cara pendaftaran dan perkembangan pengadaan CPNS Bartim.
Baca juga: Ini formasi penerimaan CPNS Barito Selatan
Berita Terkait
DPMD Kotim dorong pemerintah desa optimalkan pengembangan BUMDes
Rabu, 17 April 2024 21:49 Wib
Dinkes Kotim berikan penyuluhan kesehatan warga binaan Lapas Sampit
Rabu, 17 April 2024 19:26 Wib
Bupati: Halalbihalal ajang Korpri Kotim kobarkan semangat kebersamaan
Rabu, 17 April 2024 18:10 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Warga Aceh blokir jalan ke penampungan imigran Rohingya
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Halalbihalal Sekretariat DPRD Kotim momentum tingkatkan kekompakan
Rabu, 17 April 2024 6:36 Wib
Pantai Ujung Pandaran masih paling diminati wisatawan
Rabu, 17 April 2024 6:01 Wib
Pemkab Kotim komitmen lanjutkan pembangunan sirkuit agar sesuai standar
Selasa, 16 April 2024 22:29 Wib