BPN Kalteng serahkan 39 sertifikat tanah kepada warga

id bpn kalteng,sertifikat tanah,BPN Kalteng serahkan 39 sertifikat tanah kepada warga

BPN Kalteng serahkan 39 sertifikat tanah kepada warga

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Pelopor (kanan bertopi) menyerahkan sertifikat tanah kepada Kakanwil Kemenag Kalteng Masrawan di Palangka Raya, Senin (24/9/18). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika).

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sebanyak 39 sertifikat tanah kepada 39 warga dan instansi di provinsi setempat.

Penyerahan 39 sertifikat tanah itu dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor, disela acara peringatan hari agraris dan tata ruang nasional 2018 yang dilaksanakan di Palangka Raya, Senin.

"Penyerahan simbolis ini sebagai bukti bahwa lahan yang dimiliki penerima sertifikat telah tercatat dan tidak ada lagi sengketa. Sertifikat ini juga sebagai bukti legalitas kepemilikan hak tanah," kata Pelopor.

Penerima sertifikat tersebut tak hanya dari masyarakat perorangan namun juga dari yayasan dan perseroan terbatas (PT) serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta pihak kepolisian.

Pelopor membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil mengatakan secara nasional melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025 ditargetkan kurang lebih 126 juta bidang tanah telah terdaftar di BPN.

Untuk 2018 BPN Kalteng pun menargetkan untuk menuntaskan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melakukan pendataan terhadap 140 ribu bidang tanah.

Program tersebut, lanjut dia sebagai upaya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah.

"Selain itu melalui program reformasi agraris pemerintah juga terus berupaya memberikan penguatan hak masyarakat atas tanah atau hutan adat," kata Pelopor.

Dia menambahkan, program reformasi agraria melalui PTSL diharapkan permasalahan dan sengketa pertanahan yang selama ini banyak terjadi dan berlangsung berlarut-larut dapat diminimalkan.

Sementara itu, momentum peringatan hari agraris dan tata ruang nasional 2018 itu dimanfaatkan pihaknya untuk merefleksi dan mengevaluasi kinerja yang selama ini telah dilaksanakan terutama terkait keagrariaan.

"Salah satu yang sedang dilakukan BPN Kantor Perwakilan Kalteng ialah upaya percepatan pendaftaran tanah melalui pogram PTSL," katanya.

Program PTSL salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup.

"Jika tanah yang didaftarkan dinyatakan memenuhi syarat dan tidak bermasalah maka muaranya bisa diterbitkan sertifikat kepemilikan. Namun jika tanah itu bermasalah maka sertifikat tidak akan kita terbitkan sampai masalah itu selesai," kata Pelopor.