Sungai Seranau Kotim dinyatakan tercemar bahan kimia

id sungai seranau,bahan kimia,sungai tercemar,limbah pabrik,Sungai Seranau Kotim dinyatakan tercemar bahan kimia

Sungai Seranau Kotim dinyatakan tercemar bahan kimia

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur, Kalteng saat menyampaikan hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran aliran sungai Seranau dan sungai Buluh Tibung. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan aliran sungai seranau dan sungai Buluh Tibung Desa Sebabi, Kecamatan Telawang positif tercemar bahan kimia.

Kepala DLH Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan PT Unilab Perdana air sungai tersebut tercemar ringan oleh bahan kimia jenis Kalium.

"Contoh air sungai yang diambil di tiga titik, yakni hulu, tengah dan hilir sungai. Dari hasil laboratorium, diketahui sungai itu tercemar bahan kimia di bagian hulu dan tengah. Tingkat pencemaran ringan dan dapat ditoleransi atau dalam ambang batas wajar," katanya.

Sanggul mengatakan, pencemaran ringan bahan kimia tidak sampai menyebabkan kematian pada ikan. Di bagian hulu kandungan kalium sebesar 0,7 mg/l dengan pH 6,98, dan bagian hilir sungai sebesar 27 mg/l, dan pH 6,57.

"Masih belum diketahui secara pasti terjadinya peningkatan kandungan kalium pada bagian sungai tersebut," jelasnya.

Menurut Sanggul, pengambilan contoh air sungai untuk dilakukan uji laboratorium sudah dilakukan sesuai prosedur dan standar yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang standar bahan baku mutu.

Berdasarkan rekomendasi pihak PT Unilab Perdana, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur harus melakukan pemeriksaan atau uji laboratorium kembali terhadap air sungai tersebut guna mengetahui secara pasti penyebab matinya ribuan ikan di aliran Sungai Seranau dan Sungai Buluh Tibung.

"Jika hal itu memang diperlukan, dalam waktu segera kita akan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium kembali terhadap air sungai tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Sanggul mengatakan, meski hasil uji laboratorium menyebutkan hanya tercemar ringan, namun pemerintah daerah akan tetap meminta pihak PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) sebagai pihak yang sempat diduga terkait pencemaran untuk melakukan pembersihan aliran sungai Seranau dan sungai Buluh Tibung.

"Pembersihan alur sungai, terutama di sisi kiri dan kanan harus dilakukan pihak perusahaan sawit tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan aliran sungai dari pencemaran," katanya.

Sanggul juga mengatakan, selain membersihkan alur sungai, PT SSM juga diwajibkan untuk menebar benih ikan di sungai tersebut.

"Harus ditebari benih ikan untuk mengganti ribuan ikan yang mati dan agar pertumbuhan ikan di sungai tersebut bisa lebih cepat kembali," ucapnya.

Sementara itu, salah satu Manajer PT SSM, Rusli Salim alias Atong mengaku bersedia melaksanakan permintaan pemerintah daerah.

"Kita siap membersihkan alur sungai tersebut. Untuk menebar benih ikan, kita ingin kondisi air sungai harus benar-benar dipastikan aman agar benih ikan yang kita tebar tidak sia-sia," katanya.