Legislator: Aspirasi masyarakat banyak belum terakomodir

id dprd kotim,apbd perubahan 2018,Aspirasi masyarakat banyak belum terakomodir,rapbd kotim

Legislator: Aspirasi masyarakat banyak belum terakomodir

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supriadi MT. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supriadi menyebutkan pada APBD Perubahan 2018 banyak aspirasi masyarakat yang belum terakomodir.

"Hal ini yang harus di perhatikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD) selaku penggunaka anggaran," katanya di Sampit, Senin.

Ia menambahkan, usulan mayarakat yang banyak belum terakomodir tersebut seperti yang berkaitan dengan kegiatan fisik.

"Untuk dianggaran perubahan 2018 ini, usulan masyarakat yang belum terakomodir tersebut tidak bisa dipaksakan, sebab dikhawatirkan akan terbentur dengan waktu pengerjaan," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, akibat pelaksanaanya tidak memungkinkan. Sehingga pemerintah daerah dengan berani menaikan angka defisit hampir 200 persen dari APBD murni 2018.

Meski demikian, Supriadi mengapresiasi pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan 2018 berjalan dengan lancar.

Kita apresiasi semuanya sudah selesai dan berjalan dengan baik tepat waktu. yang harus kita lakukan selanjutnya adalah mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar sesuai dengan apa yang telah ditetapkan," jelasnya.

Ia berharap pada APBD murni 2019 nanti usulan dan aspirasi dari kalangan mayarakat maupun dari aspirasi reses DPRD Kotawaringin Timur bisa ?diakomodir dengan baik.

Supriadi berharap, RAPBD Perubahan 2018 ?bisa segera dievaluasi Gubernur Kalteng, sehingga nantinya bisa secepatnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Apapun yang tertuang dalam dokumen peraturan daerah (Perda) APBD Perubahan itu wajib dipatuhi. Jangan sampai ada perubahan lain tanpa ada persetujuan ataupun pemberitahuan ke lembaga DPRD," tegasnya.

Eksekutif harus lebih memperhatikan usulan masyarakat, dengan tidak membuat anggaran yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.