Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menertibkan truk angkutan material yang dinilai mengganggu dan rawan memicu kecelakaan yang membahayakan pengendara lain.
"Ini sifatnya pembinaan. Para sopir kami peringatkan agar tertib angkutan. Kalau masih melanggar maka pasti akan diberi sanksi tegas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur H Fadlian Noor di Sampit, Senin.
Penertiban dilakukan dengan memberhentikan semua truk yang melintas di depan kantor Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur di Jalan Jenderal Sudirman km 4 Sampit. Truk diarahkan masuk ke halaman kantor, kemudian diperiksa kondisinya dan semua kelengkapan surat kendaraan serta sopir.
Target utama penertiban ini adalah truk-truk material atau galian C, yaitu yang bermuatan batu, pasir, tanah, semen dan lainnya. Selama ini banyak sopir yang mengabaikan aturan dengan mengangkut muatan hingga belasan ton, padahal kemampuan jalan hanya delapan ton muatan sumbu terberat.
Meski tidak ditimbang, namun secara kasat mata dapat disimpulkan bahwa muatan yang diangkut melebihi kapasitas jalan. Ini melanggar aturan dan menyebabkan jalan menjadi cepat rusak.
Sopir truk juga diperingatkan untuk menutup bak truk mereka agar muatan yang diangkut tidak berjatuhan mengotori jalan dan membahayakan pengendara lain. Masalah ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai sangat mengganggu.
Sebagai bentuk komitmen, para sopir diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi sejumlah poin penting berupa janji yang harus ditepati.
Isinya yaitu bahwa sopir siap menutup bak galian C untuk mengantisipasi material berceceran yang bisa menyebabkan kecelakaan. Muatan yang diangkut juga tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan.
Sopir juga berjanji tidak memarkir kendaraan secara permanen di bahu jalan karena menyebabkan kerusakan bahu jalan dan rawan kecelakaan. Mereka juga akan menaati rambu-rambu lalu lintas sehingga tidak merugikan masyarakat banyak.
Apabila tidak melaksanakan dan malah melanggar komitmen itu maka sopir yang membuat pernyataan itu siap ditindak sesuai aturan hukum.
"Ini merupakan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Kami sangat berharap para sopir mematuhi aturan karena ini juga menyangkut kepentingan masyarakat luas," ujar Fadlian.
Sementara itu, para sopir menuruti arahan petugas Dinas Perhubungan, termasuk membuat surat pernyataan tersebut. Mereka berjanji akan memperbaiki perilaku dalam berkendaraan dengan lebih patuh terhadap aturan.
Berita Terkait
Dishub Kobar imbau sopir truk menutup bak saat mengangkut pasir
Rabu, 2 Agustus 2023 7:56 Wib
Polisi amankan mobil pengangkut narkoba digerbang tol
Sabtu, 1 April 2023 19:15 Wib
Komisi III DPRD Seruyan siap anggarkan armada pengangkut sampah pariwisata
Jumat, 24 Februari 2023 22:26 Wib
DPRD siap anggarkan armada pengangkut sampah di Wisata Sungai Bakau
Minggu, 12 Februari 2023 18:21 Wib
Crane pengangkut semen di Kobar patah, seorang pekerja tewas
Senin, 5 Desember 2022 19:53 Wib
Pengangkut CPO tak tertib di jalan raya, Dishub Barsel diminta surati PBS
Jumat, 10 Juni 2022 16:44 Wib
Polisi amankan kapal pengangkut solar bersubsdi di Tanjung Priok
Rabu, 25 Mei 2022 20:40 Wib
Seorang pekerja sawit meninggal akibat kecelakaan truk pengangkut sampah
Selasa, 17 November 2020 11:01 Wib