Truk pengangkut material di Sampit ditertibkan karena ini

id Truk pengangkut material di Sampit ditertibkan karena ini,Dinas Perhubungan,Fadlian Noor

Truk pengangkut material di Sampit ditertibkan karena ini

Dinas Perhubungan Kotim menertibkan truk angkutan material yang melanggar aturan dan rawan memicu kecelakaan, Senin (24/9/2018). (istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menertibkan truk angkutan material yang dinilai mengganggu dan rawan memicu kecelakaan yang membahayakan pengendara lain.

"Ini sifatnya pembinaan. Para sopir kami peringatkan agar tertib angkutan. Kalau masih melanggar maka pasti akan diberi sanksi tegas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur H Fadlian Noor di Sampit, Senin.

Penertiban dilakukan dengan memberhentikan semua truk yang melintas di depan kantor Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur di Jalan Jenderal Sudirman km 4 Sampit. Truk diarahkan masuk ke halaman kantor, kemudian diperiksa kondisinya dan semua kelengkapan surat kendaraan serta sopir.

Target utama penertiban ini adalah truk-truk material atau galian C, yaitu yang bermuatan batu, pasir, tanah, semen dan lainnya. Selama ini banyak sopir yang mengabaikan aturan dengan mengangkut muatan hingga belasan ton, padahal kemampuan jalan hanya delapan ton muatan sumbu terberat.

Meski tidak ditimbang, namun secara kasat mata dapat disimpulkan bahwa muatan yang diangkut melebihi kapasitas jalan. Ini melanggar aturan dan menyebabkan jalan menjadi cepat rusak.

Sopir truk juga diperingatkan untuk menutup bak truk mereka agar muatan yang diangkut tidak berjatuhan mengotori jalan dan membahayakan pengendara lain. Masalah ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai sangat mengganggu.

Sebagai bentuk komitmen, para sopir diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi sejumlah poin penting berupa janji yang harus ditepati.

Isinya yaitu bahwa sopir siap menutup bak galian C untuk mengantisipasi material berceceran yang bisa menyebabkan kecelakaan. Muatan yang diangkut juga tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan.

Sopir juga berjanji tidak memarkir kendaraan secara permanen di bahu jalan karena menyebabkan kerusakan bahu jalan dan rawan kecelakaan. Mereka juga akan menaati rambu-rambu lalu lintas sehingga tidak merugikan masyarakat banyak.

Apabila tidak melaksanakan dan malah melanggar komitmen itu maka sopir yang membuat pernyataan itu siap ditindak sesuai aturan hukum.

"Ini merupakan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Kami sangat berharap para sopir mematuhi aturan karena ini juga menyangkut kepentingan masyarakat luas," ujar Fadlian.

Sementara itu, para sopir menuruti arahan petugas Dinas Perhubungan, termasuk membuat surat pernyataan tersebut. Mereka berjanji akan memperbaiki perilaku dalam berkendaraan dengan lebih patuh terhadap aturan.