Penurunan anggaran mengganggu penyusunan dokumen RPHJPD dan RO KPHP

id dishut kalteng,Agustan Saining ,dokumen RPHJPd kalteng,dokumen RO KPHP kalteng,Seksi Inventarisasi Data Pemetaan Hutan Dishut Kalteng

Penurunan anggaran mengganggu penyusunan dokumen RPHJPD dan RO KPHP

Pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan dan peserta rakor persiapan penyusunan dokumen RPHJPd dan RO KPHP Kalteng tahun 2019 foto bersama, di Palangka Raya, Selasa (25/9/18). (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Tapi memang kami sangat mengharapkan agar permasalahan anggaran dapat menjadi perhatian dari semua pihak. Sebab, target dan usulan yang kami sampaikan dapat terlaksana apabila mendapat dukungan anggaran
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, anggaran penyusunan dokumen rencana pengelolaan hutan jangka pendek, dan rencana operasional kesatuan hutan produksi terus mengalami penurunan setiap tahunnya.

Tahun 2017 anggaran penyusunan dokumen RPHJPd dan RO KPHP sebesar Rp444,51 juta dan tahun 2018 turun menjadi Rp340 juta, kata Kepala Seksi Inventarisasi Data Pemetaan Hutan Dishut Kalteng Agustan Saining saat rapat koordinasi di Palangka Raya, Selasa (25/9/18).

"KUA PPS anggaran tahun 2019 pun kembali turun sebesar Rp220 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp265 juta. Bahkan di tahun 2017 dan 2018, tidak ada tersedia alokasi pembiayaan perjalanan dinas bagi KPHP dalam mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan," beber dia.

Turunnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan target pembuatan dokumen RPHJPd dan RO KPHP yang dibebankan. Di mana pada tahun 2017 dan 2018 ditargetkan membuat 16 Dokumen RPHJPd dan RO KPHP, dan Tahun 2019 dan 2020 sebanyak 18 dokumen.

Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Dishut Kalteng pun mengusulkan agar dalam penyusunan dokumen RPHJPd / RO selanjutnya dapat memfasilitasi 33 Unit KPH yang terdiri dari 29 Unit KPHP dan 4 Unit KPHL.

"Tapi memang kami sangat mengharapkan agar permasalahan anggaran dapat menjadi perhatian dari semua pihak. Sebab, target dan usulan yang kami sampaikan dapat terlaksana apabila mendapat dukungan anggaran," kata Agustan.

Dia menyebut apabila suatu unit KPH belum memiliki dokumen RPHJPd dan RO, maka tidak memiliki dasar melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan hutan pada tahun yang bersangkutan.

Hanya harus diakui kendala terkait dengan Rencana Strategis (Renstra) Dishut Kalteng tahun 2017 belum meng-cover untuk dapat memfasilitasi 33 Unit KPH yang dikelola oleh 16 UPT KPH di provinsi ini.

"Perlu dipertimbangkan dan kebijakan untuk mensiasati terhadap Renstra yang sudah berjalan, dan Rencana Kerja (Renja) Dishut Kalteng dalam mendukung dan memfasilitasi agar penyusunan dokumen RPHJPd RO dapat terealisir bagi seluruh Unit KPH, baik KPHP dan KPHL di Kalteng," demikian Agustan.