Ini penjelasan BPN terkait tanah sudah diukur tapi belum disertifikatkan

id kalimantan tengah,bpn kalteng,kepala bpn kalteng,pelopor,ptsl di kalteng

Ini penjelasan BPN terkait tanah sudah diukur tapi belum disertifikatkan

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Pelopor (kanan bertopi) menyerahkan sertifikat tanah kepada Kakanwil Kemenag Kalteng Masrawan di Palangka Raya, Senin (24/9/18). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika).

Tahapan program PTSL yakni, mengukur dan memetakan bidang tanah, dilanjutkan dengan pengumpulan data dan melakukan perbandingan. Dari tahapan tersebut, apabila tidak ada masalah atau memprotes, maka akan diterbitkan sertifikat
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Badan Pertanahan Nasional wilayah Kalimantan Tengah Pelopor yakin, awal Desember 2018 akan diterbitkan sertifikat kepada 140 ribu bidang tanah yang ada di provinsi itu.

Keyakinan tersebut karena bidang tanah yang sudah diukur dan masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 120 ribu lebih, kata Pelopor di Palangka Raya, kemarin.

"Insya Allah, bulan November 2018, semua bidang tanah yang ada dalam target kami sebanyak 140 ribu bidang sudah terukur. Dan, Insya Allah, kalau memang tidak ada masalah, awal Desember 2018 semua sudah bersertifikat," ucapnya.

Tahapan program PTSL yakni, mengukur dan memetakan bidang tanah, dilanjutkan dengan pengumpulan data dan melakukan perbandingan. Dari tahapan tersebut, apabila tidak ada masalah atau memprotes, maka akan diterbitkan sertifikat.

Pelopor menegaskan bahwa program PTSL bukan sekedar memproduksi sertifikat. Sebab, gencarnya pemerintah menyertifikatkan bidang tanah tetap memperhatikan dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dikemudian hari.

Baca juga: BPN Kalteng serahkan 39 sertifikat tanah kepada warga

"Kalau bidang tanahnya bermasalah, tetap tidak bisa langsung dibuat sertifikat. Jadi, memang ada tahapan-tahapan yang diperhatikan dalam program PTSL itu," kata dia.

Mengenai adanya keluhan dari sejumlah masyarakat yang bidang tanahnya sudah diukur dan masuk prorgam PTSL namun belum ada kejelasan, menurut Kepala BPN Kalteng tersebut sebenarnya ada miskomunikasi.

Dia mengatakan, sesungguhnya sudah dalam proses. Sebab, seluruh petugas BPN se-Kalteng dikonsentrasikan dahulu per tahapan. Semua melakukan pengukuran terlebih dahulu, setelah itu mengumpulkan data-data, dan baru masuk pada proses penyertifikatan.

"Kalau tidak dilakukan seperti itu, maka konsentrasi antara petugas yang bekerja di lapangan dan di kantor akan terpecah. Semua yang sudah diukur tetap diproses. Jika terjadi apa-apa, pasti akan diberitahu," demikian Pelopor.

Baca juga: Legislator Kalteng minta BPN gencarkan sosialisasi pensertifikatan rumah ibadah