Dua pelaku jambret ditembak polisi akibat berusaha melawan

id Jambret,Polres Palangka Raya,Kejahatan Kriminal,Pelaku Kejahatan,Palangka Raya

Dua pelaku jambret ditembak polisi akibat berusaha melawan

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (kiri) menyuruh kedua penjambret untuk mempraktikkan modus operandi saat beraksi di depan petugas, Selasa (25/9/18). (Foto Antara Kalteng / Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dua orang pelaku jambret yang beberapa waktu lalu menjambret seorang mahasiswi di Jalan Cempaka simpang Jalan Christopel Mihing Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan cara ditembak kakinya akibat berusaha kabur dan melawan.

Kedua pelaku tersebut adalah Ade Iskandar (25) warga Kabupaten Pulang Pisau dan Ahmad Ripani (23) warga Jalan Murjani Kota Palangka Raya. Keduanya tidak bisa berbuat banyak usai diberi timah panas oleh aparat.

"Dua penjambret itu ditangkap di kawasan Jalan dr Murjani, Senin, sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika hendak ditangkap keduanya berusaha melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas, sehingga terpaksa petugas menembak kaki pelaku," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, di Palangka Raya, Selasa.

Timbul mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polres setempat sebanyak empat kali, yaitu di Jalan Jalan Cempaka simpang Jalan Christopel Mihing dan Jalan Murjani satu kali sedangkan di Jalan Mahir Mahar arah banjarmasin sebanyak dua kali.

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit handphone dan dua unit sepeda motor yang selama digunakan untuk beraksi selama ini.

"Mengenai modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan cara merampas handphone para korbannya saat mengendarai sepeda motor. Kemudian dari empat TKP itu, target mereka adalah perempuan," jelasnya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menegaskan, dalam rangka membongkar jaringan jambret di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan kawanan jambret yang berbeda-beda komplotannya, bisa dibongkar melalui hasil pengakuan kedua pelaku tersebut.

Baca juga: Lima pelaku kejahatan jalanan di Palangka Raya telah berhasil dibekuk

"Usai mendapatkan tindakan medis di RS Bhayangkara, kedua pelaku kini sudah mendekam di Rutan Polsek Pahandut. Dari perbuatannya kedua pria dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian berat dan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun," demikian Timbul.

Baca juga: Jambret beraksi lagi, mahasiswi di Palangka Raya jadi korban