Polres Barut tangkap warga desa edarkan sabu

id polres barut,edarkan sabu,warga desa,Polres Barut tangkap warga desa edarkan sabu,narkotika

Polres Barut tangkap warga desa edarkan sabu

Andi tersangka pengedar sabu-sabu memperlihat sejumlah barang bukti di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa malam. (Foto Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Personel Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang warga bernama Andi Gunawan (27) warga Desa Trinsing RT 01 Kecamatan Teweh Selatan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sebanyak empat paket sabu-sabu seberat 7,37 gram dan dua butir ektasi yang ditemukan di dua tempat berbeda," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara (Barut) AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Rabu.

Andi yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan LP 1 RT 15 Muara Teweh di tempat ini ditemukan satu paket sabu-sabu dan di rumah tersangka di Jalan Trinsing Desa Trinsing RT 01 Kecamatan Teweh Selatan didapat tiga aket sabu dan dua butir ektasi serta barang lainnya pada Selasa (25/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka juga punya alamat tempat tinggal di Jalan Negara Muara Teweh - Banjamasin RT 06 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.

"Tersangka awalnya ditangkap pada Selasa (25/9) sekitar jam 14.00 WIB disebuah rumah di Jalan LP 1 Muara Teweh dan ditempat ini saat dilakukan penggeledahan badan pada saku kiri belakang celananya ditemukan satu paket sabu-sabu dibungkus dengan kertas tisu putih," ujarnya.

Kemudian pada hari yang sama dilakukan pengembangan oleh polisi ke tempat tinggal tersangka di Jalan Trinsing Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan ditemukan tiga paket sabu dan 2 butir ektasi bentuk berbeda warna merah dan hijau tua.

"Selain itu, di rumah tersangka juga ditemukan timbangan digital warna hitam tipe CR2032, dompet kecil warna ungu , bertuliskan CROWN, sendok takar terbuat dari kertas putih, tisu putih, jaket merk Hoodiendance warna putih dan hp Samsung GT-E 1272 warna putih masing-masing satu buah serta uang tunai Rp650.000 dan plastik klip kosong sebanyak enam lembar," paparnya.

Tugiyo mengatakan Andi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 112 (2) ?Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mengingatkan kepada keluarga tersangka agar tidak percaya bila ada penelpon yang mengaku petugas berlagak bisa membantu, hal tersebut adalah penipuan," ujar Tugiyo.