Disbun akui kebun sawit di Kalteng banyak masuk kawasan hutan

id disbun kalteng,kalimantan tengah,rawing rambang,kebun sawit,kebun sawit di kalteng

Disbun akui kebun sawit di Kalteng banyak masuk kawasan hutan

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang. (Istimewa)

"Itu juga salah satu penyebab areal perkebunan sawit masuk kawasan hutan menurut Kemenhut. Mau bagaimana lagi, perusahaan sudah tanam semua karena awalnya hanya berkaca pada aturan tahun 2000, yang tidak perlu pelepasan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang mengakui banyak kebun sawit masuk kawasan hutan, akibat aturan yang dibuat Pemerintah Pusat sering berubah-ubah.

Tahun 2000 ada aturan yang mengizinkan kawasan pengembangan produksi (KPP), serta kawasan pemukiman dan pengembangan lainnya (KPPL) tidak perlu melakukan pelepasan kawasan hutan, kata Rawing di Palangka Raya, Rabu.

"Aturan itu dikeluarkan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi banyak, KPP dan KPPL tanpa pelepasan kawasan hutan," kata dia.

Namun pada tahun 2006, keluar lagi aturan baru yang yang mewajibkan KPP dan KPPL harus mendapat pelepasan kawasan hutan. Padahal, aturan sudah banyak perkebunan sawit terlanjur menanam tanpa pelepasan, karena mengacu pada aturan yang dikeluarkan tahun 2000.

Rawing mengatakan, tahun 2012 terbit lagi aturan, yakni Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutan nomor 529 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Kalteng. Keputusan itu menyebut kawasan non hutan ditetapkan seluas 18 persen dari total luas kalteng, sisanya seluas 82 persen merupakan kawasan hutan.

"Itu juga salah satu penyebab areal perkebunan sawit masuk kawasan hutan menurut Kemenhut. Mau bagaimana lagi, perusahaan sudah tanam semua karena awalnya hanya berkaca pada aturan tahun 2000, yang tidak perlu pelepasan," beber dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesi (GAPKI) Eddy Martono menyebut, potensi hasil kelapa sawit di Indonesia terbilang cukup besar, dan memberikan sumbangan terhadap devisa negara dan menyerap tenaga kerja.

Dia mengatakan, untuk seluruh Indonesia, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 969 perusahaan yang masuk kawasan hutan dengan total luas 3,6 juta hektare lebih.

"Untuk Kalteng sendiri cukup luar biasa, yang masuk kawasan hutan ada sekitar 2.022.940 hektare dari 349 perusahaan. Jadi, sawit ini punya potensi besar, sehingga sebaiknya aturan yang menghambat industri sawit di Indonesia direvisi atau dihapus," kata Eddy.