Lakukan cara ini, realisasi pendapatan PBB-P2 Kotim meningkat

id Lakukan cara ini, realisasi pendapatan PBB-P2 Kotim meningkat,Bappenda,Badan pengelola pendapatan daerah,Sampit,Kotim,Marjuki

Lakukan cara ini, realisasi pendapatan PBB-P2 Kotim meningkat

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur, Marjuki. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Inisiatif `jemput bola` yang dilakukan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, efektif meningkatkan penerimaan pajak karena mampu menggugah kesadaran wajib pajak.

"Ada yang kaget karena mengaku baru tahu, ada pula yang berterima kasih sudah diingatkan. Kami melihat ada semangat positif bahwa sebenarnya masyarakat juga berniat membayar pajak, cuma mungkin ada halangan," kata Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Kamis.

Sejak 1 September lalu, Bappenda menyebar petugas mereka untuk `jemput bola` mendatangi wajib pajak. Mereka menginformasikan kepada wajib pajak tentang jumlah tagihan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang harus dibayar serta batas akhir pembayaran pada 30 September nanti.

Wajib pajak harus mengetahui bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayar. Denda itu akan terus dihitung selama wajib pajak belum membayar tunggakan pajak.

Marjuki mengaku senang karena inisiatif ini membawa hasil yang positif. Ia berharap makin banyak masyarakat yang sadar membayar pajak.

"Ada peningkatan signifikan. Saat ini penerimaan sudah 65 persen dari target Rp7,525 miliar. Kami berharap realisasinya nanti mampu melampaui target," harap Marjuki.

Marjuki menjelaskan pihaknya sudah membuat kebijakan membagi penyerahan surat tagihan pajak. Untuk tagihan yang nilainya lebih dari Rp500 ribu dilakukan dengan sitem `jemput bola` oleh pegawai Bappenda, sedangan tagihan yang nilainya di bawah Rp500 ribu disampaikan melalui kepala desa masing-masing.

Potensi PBB-P2 yang nilai tagihannya lebih dari Rp500 ribu mencapai Rp5,2 miliar, sedangkan tagihan di bawah Rp500.000 ada sekitar 4.000 wajib pajak dengan potensinya sekitar Rp5 miliar.

Potensi pendapatan dari PBB-P2 masih sangat besar. Saat ini terdata ada 100.094 potensi objek PBB-P2 dengan nilai sekitar Rp10,2 miliar. Potensi akan terus meningkat karena terjadi perubahan nilai jual objek pajak dari waktu ke waktu.

Aparatur kecamatan hingga desa diminta proaktif membantu mengoptimalkan pendapatan dari sektor PBB-P2.

Bukti lunas PBB-P2 diupayakan menjadi syarat pengurusan perizinan lainnya sehingga masyarakat wajib membayar PBB-P2 secara rutin. Jika wajib pajak, khususnya yang nilainya besar, makin patuh membayar pajak, Marjuki memperkirakan pada tahum 2022 nanti pemerintah sudah bisa menggratiskan tagihan PBB-P2 yang nilainya di bawah Rp200 ribu.

Sementara itu, Bappenda juga menampung berbagai aspirasi masyarakat, di antaranya harapan dibukanya pembayaran sistem online untuk memudahkan wajib pajak di kecamatan kawasan pelosok. Mereka kesulitan jika harus membayar ke Sampit karena biaya transportasi terkadang jauh lebih tinggi dibanding nilai pajak yang harus dibayar.

"Pembayaran sistem online sedang diujicoba dengan membuka unit pelayanan kas Bank Kalteng ada di Bappenda. Rencananya mulai 1 Oktober pembayaran bisa melalui Bank Kalteng, termasuk yang ada di kecamatan," kata Marjuki.

Marjuki mengajak masyarakat taat membayar pajak karena hasil pajak berpengaruh terhadap kemandirian daerah. Hasil yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membangun daerah dan fasilitas umum yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat.