Kejari Kapuas OTT camat peras kepala desa

id Kejari Kapuas OTT camat peras kepala desa,operasi tangkap tangan,OTT

Kejari Kapuas OTT camat peras kepala desa

Ilustrasi (Ist)

Permintaan uang itu dengan dalih untuk mengamankan  pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi
Jakarta (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan operasi tangkap tangan terhadap Camat Kapuas Murung, Kalimantan Tengah, berinisial DP setelah kedapatan menerima uang dari kepala desa di salah satu hotel di daerah tersebut, Kamis.

"Oknum camat DP dibawa ke Kejaksaan Negeri Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Mukhlis di Jakarta, Kamis.

Operasi tangkap tangan itu berawal saat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menerima pernyataan dari enam kepala desa yang masing-masing dimintai uang sebesar Rp12 juta oleh Camat Kapuas Murung berinisial DP dengan dalih untuk mengamankan para kepala desa.

Kemudian Kepala Cabjari (Kacabjari) Palingkau menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang selanjutnya didapat informasi DP meminta uang sekitar Rp20 juta kepada salah satu kepala desa bernama Tri Pertiwi.

Permintaan uang itu dengan dalih untuk mengamankan  pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi.

"Pada Rabu tanggal 26 September 2018 pada 13.00 WIB, DP menyuruh Tri Pertiwi menemuinya di Hotel Bayu Kuala Kapuas untuk menyerahkan uang sesuai permintaannya," katanya.

 OTT terhadap DP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : Print-1376/Q.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 oleh Tim Gabungan Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau.

Dari tangan DP diamankan sejumlah uang dan dua telepon seluler, katanya.