Disdukcapil Barut ancam warga belum rekam e-KTP akan diblokir

id disdukcapil barut,Disdukcapil Barut ancam warga belum rekam e-ktp akan diblokir,perekaman e-ktp

Disdukcapil Barut ancam warga belum rekam e-KTP akan diblokir

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara melakukan perekaman KTP elektronik jemput bola di Langgar Al Huda RT 14 Kelurahan Lanjas Muara Teweh. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengancam akan memblokir atau menonaktifkan data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) sampai 31 Desember 2018.

"Selain data kependudukannya diblokir juga terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada 17 April 2019," kata Kepala Disdukcapil Barito Utara, Ledianto, di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Ledianto, saat ini warga di Barito Utara yang belum melakukan perekaman e-KTP mencapai 13.000-an orang, sedangkan yang belum mencetak e-KTP sebanyak 21 ribuan warga.

Pihaknya mengimbau agar seluruh penduduk Kabupaten Barito Utara tersebar di sembilan kecamatan yang berusia milenia dan dewasa yang belum perekaman diminta ?segera melakukan perekaman e-KTP.

"Kami memberikan pelayanan di kantor Disdukcapil atau bisa juga minta jemput bola ke kecamatan atau masing-masing desa," katanya.

Ledianto mengatakan sesuai imbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut Rakornas II di Semarang, Jawa Tengah pada 13 September 2018.

Khususnya mengenai sisa penduduk secara nasional, dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam, jumlahnya sekitar 6 jutaan, bersama ini disampaikan hal penting dalam kaitannya dengan penduduk.

"Jadi bagi warga yang datanya diblokir, akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP," ujar Ledianto.