Dicurigai kembali beroperasi, eks lokalisasi di Kotim kembali diawasi

id Dicurigai kembali beroperasi, eks lokalisasi di Kotim kembali diawasi,PSK,Kotim,Sampit,Supian Hadi

Dicurigai kembali beroperasi, eks lokalisasi di Kotim kembali diawasi

Bupati H Supian Hadi dan Sekretaris Daerah Halikinnor berfoto bersama usai sosialisasi penutupan lokalisasi di lokalisasi km 12, beberapa waktu lalu. Pemerintah daerah resmi menutup tiga lokalisasi di Kotim pada 5 Desember 2017. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi memerintahkan jajarannya kembali memantau kawasan eks lokalisasi untuk memastikan tidak ada pekerja seks komersial (PSK) yang kembali dan beroperasi lagi di kawasan itu.

"Dinas Sosial dan Satpol PP, tolong dipantau lagi. Kalau ada yang kembali beroperasi, beri mereka sanksi sesuai ketentuan karena menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya di Sampit, Minggu.

Kotawaringin Timur memiliki tiga lokalisasi yaitu Pasir Putih Jalan Jenderal Sudirman km 12 Sampit, Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Harapan Kecamatan Parenggean. Ketiga lokalisasi itu resmi ditutup serentak pada 5 Desember 2017.

Saat itu pemerintah membiayai pemulangan ratusan PSK ke kampung halaman mereka masing-masing.

Namun sebagian PSK itu memilih bertahan di Kotawaringin Timur. Mereka yang bertahan itulah yang diduga kembali beroperasi, khususnya di Sampit.

Belakangan beredar kabar bahwa para PSK kembali ke lokalisasi dan beroperasi seperti dulu. Hal itulah yang membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan berharap pemerintah melakukan penertiban.

Masyarakat khawatir akan makin banyak PSK yang kembali beroperasi di lokalisasi. Jika itu terjadi, maka program pemerintah dinilai gagal karena lokalisasi kembali beroperasi.

Padahal penutupan lokalisasi memiliki banyak tujuan, seperti menekan penularan HIV/AIDS, peredaran narkoba, masalah sosial dan lainnya. Untuk itulah penutupan lokalisasi itu harus benar-benar dilaksanakan dengan baik.

Informasi dari masyarakat harus ditindaklanjuti, sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat. Pengawasan harus diperketat agar penertiban lokalisasi tidak justru menimbulkan masalah baru.

"Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan agar benar-benar tidak ada lagi pekerja seks komersial yang beroperasi. Kita harus tegas agar tujuan penutupan lokalisasi itu tercapai," harap Supian Hadi.

Pemerintah daerah masih mendata aset lahan pemerintah daerah yang ada di eks lokalisasi Pasir Putih Jalan Jenderal Sudirman km 12 Sampit. Pemerintah daerah berencana menata kawasan itu untuk kepentingan publik. (KR-NJI).