Pemkab-DPRD Gumas sepakati KUA PPAS APBD-P 2018

id kabupaten gunung mas,apbd-p gumas 2018,bupati gumas,arthon s dohong,kua ppas gumas 2018

Pemkab-DPRD Gumas sepakati KUA PPAS APBD-P 2018

Bupati Gumas Arton S Dohong (kiri) saat menyerahkan draf nota kesepakatan kepada Ketua DPRD Gumas H Gumer didampingi Wakil Ketua DPRD Gumas Punding S Merang, Senin (1/10/18) (Foto Istimewa)

Secara otomatis harus dikurangi juga target belanja pada perubahan APBD Kabupaten Gumas.
Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD setempat telah menyepakati dan menandatangani nota kesepakatan, terkait Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018.

Penandatangan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS APBD-P 2018, dan Pidato Pengantar Bupati Gumas terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2018, di Kuala Kurun, Senin.

Bupati Gumas Arton S Dohong saat paripurna mengatakan, rancangan APBD-P 2018 terjadi penurunan pendapatan yang semula Rp1.170.839.364.639,10 menjadi Rp 1.069.233.165.582,30 atau turun 8,68 persen. Sedangkan belanja mencapai Rp1.072.000.241.234,16.

"Ini artinya, Kabupaten Gumas mengalami defisit pendapatan sebesar Rp2.767.075.651,86," beber dia.

Penurunan pendapatan tersebut, karena alokasi dana perimbangan mengalami penurunan dari target yang ditetapkan, sehingga berpengaruh terhadap target pendapatan dalam APBD tahun 2018 secara keseluruhan.

"Secara otomatis harus dikurangi juga target belanja pada perubahan APBD Kabupaten Gumas. Untuk defisit pendapatan ini tidak hanya dirasakan Pemkab Gumas saja, tapi juga Pemkab dari daerah lain," kata Arthon.

Menurutnya, untuk mengatasi defisit ini, Pemkab Gumas berupaya melakukan penambahan target dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain lain pendapatan daerah yang sah, merasionalisasikan belanja SOPD, serta menunda beberapa kegiatan yang masih belum terlaksana.

"Kami juga penundaan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan uang makan. Ini semua kita lakukan untuk mengatasi defisit anggaran tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini, penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Gumas sudah dilakukan. Antara eksekutif dan legislatif sudah menyetujui dan menyepakatinya. Ini tentunya menjadi landasan berharga, untuk menyusun rancangan perubahan APBD tahun 2018.

"Dalam kesepakatan ini, kami juga sekaligus sepakat terhadap pentingnya optimalisasi pelaksanaan APBD, sepakat terhadap arah pelaksanaan program pembangunan, serta peningkatan organisasi dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel," demikian Arton.