Jangan buang uang lusuh, ini saran Bank Indonesia

id Jangan buang uang lusuh, ini saran Bank Indonesia,Wuryanto,Sampit,Uang rusak,Kotim

Jangan buang uang lusuh, ini saran Bank Indonesia

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah Wuryanto saat sosialisasi di Sampit, Jumat (5/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Bank Indonesia menggandeng swalayan dan perbankan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, untuk secara bertahap menarik uang lusuh dari peredaran.

"Tugas kasir swalayan, kalau menerima uang lusuh, jangan dipakai uang kembalian lagi. Kalau terkumpul, telepon bank untuk mengambil dan menggantinya dengan uang baru," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah Wuryanto saat sosialisasi di Sampit, Jumat.

Bank Indonesia menggelar sosialisasi dan edukasi, sekaligus penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah pengelola swalayan dan bank. Acara yang juga diikuti kalangan mahasiswa ini terkait upaya peningkatan kualitas kelayakan uang rupiah, pelayanan penukaran dan penyetoran uang tidak layak edar.

Bank Indonesia menginginkan ingin uang yang beredar adalah uang baru atau kondisinya bagus. Untuk itulah uang lusuh maupun rusak, ditarik secara bertahap dan diganti dengan uang baru.

Ada dua kategori uang yaitu pecahan kecil yang nilainya Rp20.000 ke bawah dan pecahan besar yaitu Rp50.000 dan Rp100.000. Tingkat kelusuhan dikategorikan mulai tingkat 1 yang merupakan uang paling lusuh, sampai tingkat 16 yang merupakan hasil cetak sempurna atau yang baru keluar dari percetakan.

Tingkat kelusuhan uang pecahan kecil yang ditoleransi hanya sampai tingkat 7, sedangkan uang lusuh pecahan besar hanya ditoleransi sampai tingkat 9. Jika lebih rendah dari itu maka uang-uang tersebut harus ditarik dan dimusnahkan.

Bank Indonesia mengajak masyarakat merawat uang. Uang lusuh jangan diedarkan lagi, tetapi bisa dikumpulkan, kemudian ditukar ke bank agar diganti uang baru dengan nilai yang sama.

Untuk melayani perputaran uang di Kalimantan Tengah, Bank Indonesia memiliki tujuh kantor kas titipan yaitu di Sampit, Pangkalan Bun, Muara Teweh, Buntok, Puruk Cahu, Nanga Bulik dan Kapuas. Di Sampit, kas titipan ada di BRI Cabang Sampit yang kemudian diberi kewenangan mewakili Bank Indonesia dalam mengedarkan uang ke bank-bank lain.

Bank wajib menerima uang lusuh yang disetorkan warga, asalkan tingkat kelusuhan dan kerusakannya tidak melebihi batas yang ditetapkan. Masyarakat diminta melapor ke Bank Indonesia jika ada bank yang menolak menerima uang lusuh atau rusak, padahal kondisi uang tersebut masih layak diterima.

"Saya berharap kesepakatan ini jangan cuma di atas kertas. Kalau ada masalah, sampaikan kepada kami supaya dicarikan solusinya sehingga kerja sama ini berjalan," harap Muryanto.

Acara sosialisasi ini disambut antusias peserta. Apalagi panitia mengajarkan peserta tentang cara mengenali uang palsu agar tidak sampai menjadi korban peredaran uang palsu.