Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur menilai program pengembangkan ternak sapi dan kerbau butuh penngan serius pemerintah kabupaten.
"Program pengembangan ternak sapi dan kerbau tersebut akan berjalan sesuai harapan apabila penanganannya dilakukan dengan serius," katanya di Sampit, Jumat.
Menurut Rudianur, tujuan dari pengembangan ternak sapi dan kerbau tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengurangi dan menghentikan ketergantungan kebutuhan daging sapi dari daerah lain.
"Harapan kita selain mengurangi pasokan ternak sapi dari daerah lain kedepannya Kabupaten Kotawaringin Timur juga harus mampu berswasembada daging," terangnya.
Kabupaten Kotawaringin Timur sangat memiliki potensi untuk pengembangan ternak sapi dan kerbau hanya saja saat ini belum tergarap dengan maksimal.
"Kami berharap dalam pengembangan ternak sapi dan kerbau pemerintah daerah melibatkan masyarakat dan pihak swasta, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit," ucapnya.
Rudianur juga mengingatkan kepada pihak pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan program lain yang juga bertujuan mengembangkan ternak sapi.
"Program pengembangan ternak sapi yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah dan saat ini telah berjalan adalah program integrasi sapi dengan perkebunan kelapa sawit," ungkapnya.
Rudianur berharap program integrasi sapi-sawit diharapkan terus dipantau dan ditangani lebih lanjut agar tidak gagal di tengah jalan karena anggaran telah masuk di program tersebut.
"Jika kedepannya dalam pengembangan ternak sapi dan kerbau ini butuh anggaran kami DPRD siap membantu, asalkan dinas teknis mengusulkan program tersebut karena tidak lama lagi kita akan membahas APBD 2019," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, I Made Dikantara mengatakan, guna mempercepat populasi tenak sapi dan kerbau di Kotawaringin Timur masyarakat diimbau untuk tidak menyembelih sapi betina yang produktif.
"Kami harap petenernak untuk tidak menyembelih sapi maupun kerbau betina yang produktif. Bahkan hal itu juga telah diatur dalam undang-undang," katanya.
Made mengatakan, sesuai dengan undang-undang Nomor 18 tahun 2009, junto undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, bagi siapa yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 3 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta.
"Kita terus mensosialisasikan larangan penyembelihan ternak sapi maupun kerbau betina produktif tersebut kepada masyarakat agar mereka juga pahan dan tahu," demikian Made.
Berita Terkait
BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim
Kamis, 25 April 2024 13:28 Wib
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib
Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 April 2024 18:37 Wib
Dishub Kotim gerak cepat perbaiki PJU terbakar
Rabu, 24 April 2024 17:52 Wib
Legislator dukung upaya percepatan pemerataan distribusi migas di Kotim
Rabu, 24 April 2024 14:17 Wib
Kotim melestarikan kuliner tradisional lewat lomba malamang
Rabu, 24 April 2024 6:59 Wib
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
Wabup Kotim kunjungi warga telantar di rumah singgah
Selasa, 23 April 2024 21:06 Wib