Gadaikan sepeda motor teman, oknum PNS ini ditangkap polisi

id POLRES BARITO SELATAN,Gadaikan sepeda motor teman, oknum PNS ini ditangkap polisi,Polsek Dusun Selatan,Penggelapan

Gadaikan sepeda motor teman, oknum PNS ini ditangkap polisi

AL (32) seorang oknum PNS yang diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan sepeda motor temannya.(Foto Polsek Dusun Selatan).

Buntok (Antaranews Kalteng) - Aparat kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran diduga menggelapkan motor milik temannya.

"Pelaku seorang perempuan berinisial AL (32) warga Jalan Buntok-Asam," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa di Buntok, Sabtu.

Ia mengungkapkan, penggelapan motor tersebut terjadi pada Rabu 9 Agustus 2017 lalu. Tersangka datang ke rumah korban, dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil barang ke tempat temannya.

Setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Setelah itu, pemilik motor menanyakan kepada tersangka di mana sepeda motor miliknya.

Menjawab itu, tersangka mengatakan bahwa motor tersebut telah digadaikannya kepada orang lain. Dia berjanji akan mengembalikan motor tersebut secepatnya.

"Namun janji tersebut tak ditepati, karena kurang lebih dari satu tahun sepeda motor milik korban belum juga dikembalikan," ucapnya.

Karena merasa dirugikan, korban yang nama Tuntung Tulus (51) melaporkannya ke Polsek Dusun Selatan pada 1 September 2018 yang lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku. Akhirnya diketahui pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di jalan Buntok-Asam.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang buktinya satu unit motor yamaha Vixion warna merah maroon," ujar Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan.