Polres Kobar sita tiga ons sabu-sabu dari sindikat narkoba

id polres kobar,3 ons sabu-sabu di kobar,kapolres kobar,Arie Sandy ZS,kabupaten kotawaringin barat

Polres Kobar sita tiga ons sabu-sabu dari sindikat narkoba

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Triyono Raharja (kiri) dan Kabag Ops AKP Tadoan (kanan) memperlihatkan batang bukti dari tiga tersangka di belakang saat gelaran press reales di Mako Polres Kobar, Senin (8/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Hendri Gunawan).

Di bengkel itu kita hanya menemukan handphone Nokia di dalam saku celana dan 1 dompet hitam yang berisikan Rp 1,3 juta
Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Tim Gabungan Satuan Reserse Narkobar Polres Kotawaringin Barat bersama Polsek Arut Selatan dan anggota Intel Mob, kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tiga sindikat narkoba dan menyita sabu-sabu seberat 307,47 gram atau senilai Rp200 juta.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS menuturkan, berawal dari mengamankan Muhammad Zainudin di pinggir jalan D.A.H Hamzah RT.16, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel pada hari Kamis (4/10) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di atas sepeda motor merek Spin dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan handphone Oppo dan uang Rp 500 ribu.

"Tidak jauh dari pelaku berdiri kita temukan 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 0,34 gram yang dimasukan ke dalam 1 pucuk rokok Marlboro merah dan diakui miliknya," ujar Arie, Senin (8/10) saat pers release di Mapolres Kobar.

Usai mengamankan Zainudin, saat dilakukan pengembangan, bahwa pelaku tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari Melisa. Tim Gabungan kemudian meluncur ke pinggir jalan Malijo, RT.17, Kelurahan Madurejo dan melakukan penangkapan terhadap Melisa, Jumat (5/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone merek Vivo dan ditemjkan sabu dengan berat kotor 2,57 gram di dashboard motor Vario milik pelaku," tuturnya.

Baca juga: Mantan PNS asal Banjarmasin jadi kurir sabu-sabu ditangkap BNNP Kalteng

Kemudian dilakukan pengembangan kembali terhadap Melisa dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari Yayan Suryana. Sekitar pukul 11.45 WIB, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap Yayan di bengkel jalan Iskandar RT.17 Kelurahan Madurejo.

"Di bengkel itu kita hanya menemukan handphone Nokia di dalam saku celana dan 1 dompet hitam yang berisikan Rp 1,3 juta," kata Arie.

Tim Gabungan pun melakukan penggeledahan terhadap barakan pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat, di jalan Ahmad Wongso, gang Matoa, RT.20, Kelurahan Madurejo. Ditemukan di lantai kamar pelaku 1 timbangan digital, selain itu di halaman belakanb barakan tepatnya di atas punggur akasia yang ditutup menggunakan bekas kulit kayu akasia ada 3 plastik besar berisikan sabu dengan total berat kotor 304,56 gram yang dililit dengan 3 lembar tisu dan dibungkus plastik warna hitam dan dililit isolasi.

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Arie.

Baca juga: Polres Barut tangkap warga desa edarkan sabu