Dishub Kotim sebar personel cegah truk masuk Sampit

id Dishub Kotim sebar personel cegah truk masuk Sampit,Dinas Perhubungan,Fadlian Noor,Kotim

Dishub Kotim sebar personel cegah truk masuk Sampit

Kepala Dinas Perhubungan Kotim H Fadlian Noor ikut turun memantau jajarannya menertibkan truk agar tidak masuk ke kawasan dalam Kota Sampit, Senin (8/10/2018). (istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, memberlakukan dengan tegas aturan larangan bagi truk dan angkutan berat lainnya masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit.

"Kami menempatkan petugas jaga secara permanen. Ada 10 personel yang ditempatkan di dua titik, yaitu di Simpang Empat Jalan Pemuda-Pramuka-Tjilik Riwut sebanyak enam orang dan di kawasan Bundaran Balanga Jalan Jenderal Sudirman sebanyak empat orang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, H Fadlian Noor di Sampit, Senin.

Kehadiran petugas Dinas Perhubungan cukup menyita perhatian pengguna jalan. Beberapa sopir truk terlihaT kaget dan mereka menuruti arahan petugas yang mengalihkan arus truk dan angkutan berat lainnya sehingga tidak melintasi jalan kawasan dalam kota.

Fadlian menegaskan, kemampuan jalan di daerah ini hanya delapan ton muatan sumbu terberat. Karena itulah, truk angkutan barang, hasil produksi perkebunan kelapa sawit, galian C dan angkutan berat lainnya dilarang melintasi jalan di dalam kota.

Untuk jalan kelas III atau berkemampuan delapan ton muatan sumbu terberat, angkutan yang diizinkan melintas di atasnya adalah angkutan dengan dimensi panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter. Aturan itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Tindakan tegas ini juga kami lakukan sebagai upaya kami dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas di dalam Kota yang melibatkan pengguna jalan umum dengan kendaraan barang, serta sebagai upaya dalam meminimalisir kerusakan jalan di dalam kota," tegas Fadlian.

Secara khusus, pengaturan dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan LLAJ dalam lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya yang ada di dalam wilayah Kota Sampit.

Terhitung 1 Maret 2017, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur telah memberlakukan ketentuan pengalihan rute lintasan angkutan barang dari arah Palangka Raya maupun kendaraan barang dari arah Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pengalihan rute itu diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang, angkutan produk kelapa sawit, kontainer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan berat lainnya.

Untuk memantapkan pelaksanaan aturan di lapangan, Dinas Perhubungan juga telah membuat dan menempatkan rambu larangan melintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang tersebut yang melebihi kapasitas jalan.

Rambu dipasang di dua titik yaitu di simpang empat Pemuda-Tjilik Riwut untuk pengalihan angkutan barang dari arah Palangka Raya dengan dialihkan melalui Jalan Pramuka atau eks Rel.

Rambu larangan melintas bagi angkutan barang juga dipasang di Bundaran Balanga Jalan Jenderal Sudirman untuk pengalihan kendaraan barang dari arah Pangkalan Bun dengan dialihkan melalui Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Pramuka.