Jakarta (Antaranews Kalteng) - Petugas piket menemukan dua unit telepon selular (handphone/HP) di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dihuni tersangka penyebar kebohongan Ratna Sarumpaet, namun belum diketahui pemiliknya.
"Saat penggeledahan ditemukan dua handphone," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dihubungi di Jakarta Selasa.
Barnabas menuturkan petugas piket Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah ruang tahanan pada Minggu (7/10).
Baca juga: Ini nama yang disebut Ratna Sarumpaet dalam penyidikan
Baca juga: Presiden KSPI penuhi panggilan polisi terkait kasus Ratna Sarumpaet
Namun Barnabas menjelaskan salah satu telepon seluler itu diduga milik penghuni yang sekamar dengan Ratna Sarumpaet.
"Satu teman sekamar dia (Ratna)," ujar Barnabas.
Barnabas enggan berspekulasi dan menjawab perempuan aktivis berusia 70 tahun itu menggunakan telepon seluler di ruang tahanan atau tidak.
Perwira menengah kepolisian itu menuturkan petugas menggeledah seluruh ruang tahanan secara rutin sesuai standar prosedur dan aturan berlaku.
Baca juga: Ratna Sarumpaet dipersilahkan ajukan permohonan penahanan
Baca juga: Jadwal pemanggilan Amien Rais terkait kasus Ratna Sarumpaet
Berita Terkait
Akhirnya Ratna Sarumpaet bebas, ini tanggapan Atiqah
Kamis, 26 Desember 2019 14:43 Wib
Vonis dua tahun, Ratna Sarumpaet belum akan ajukan banding
Selasa, 16 Juli 2019 15:33 Wib
Vonis Ratna dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa
Kamis, 11 Juli 2019 18:04 Wib
Fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah, kata Ratna Sarumpaet
Kamis, 11 Juli 2019 15:04 Wib
Tompi harap Ratna Sarumpaet terbebas dari hukuman penjara
Kamis, 11 Juli 2019 14:43 Wib
Pembacaan vonis Ratna Sarumpaet
Kamis, 11 Juli 2019 9:54 Wib
Penyebab Ratna Sarumpaet minta dirujuk ke rumah sakit
Selasa, 11 Juni 2019 10:10 Wib
Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara
Selasa, 28 Mei 2019 18:55 Wib