Kurir sabu-sabu 7kg terancam hukuman mati

id polda kalimantan tengah,polda kalteng, sabu-sabu seberat 7kg,kurir sabu,Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto,Rikwanto

Kurir sabu-sabu 7kg terancam hukuman mati

Anggota Reserse Narkoba Polres Lamandau menggiring tersangka pembawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram lebih saat berada di Polda Kalteng, Selasa (9/10/10). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Untuk yang pertama ia berhasil membawa lima kilogram sabu-sabu sampai tujuan dan mendapat upah sekali mengantar sebesar Rp40 juta dari bos nya
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kg garam jaringan internasional yang berhasil ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dan Polres Lamandau, terancam hukuman mati.

Kurir bernama Pandi Rajji (28) warga Kelurahan Pakeng, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan itu ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 7,169 kilogram asal Malaysia yang sudah dipaket menggunakan bundelan plastik putih sebanyak enam kantong.

"Tugas dia hanya mengantarkan barang haram tersebut sesuai sampai tujuan. Atas perbuatannya itu yang bersangkutan terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto dan Kapolres Lamandau AKBP Andika ketika menggelar jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.

Rikwanto mengatakan, ditangkapnya Pandi Rajji oleh aparat berawal dari pengembangan dari kasus serupa dan pelakunya diamankan pada bulan September 2018. 

Dari hasil intrograsi seseorang yang sudah terlebih dahulu diamankan aparat Polres Lamandau, bahwa akan ada pengiriman sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat melalui Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda setempat (kiri) dan Kapolres Lamandau AKBP Andika menunjukkan paketan sabu-sabu seberat 7 kilogram lebih yang berhasil diamankan dari tangan kurir narkoba asal Sulawesi Selatan, Selasa (9/10/10). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).


"Mendapatkan informasi tersebut Polres Lamandau melakukan penyelidikan selama satu bulan. Namun tepatnya pada hari Rabu (3/10/18) sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas melakukan razia lalu lintas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," katanya. 

Sebelum aparat berhasil membekuk pembawa sabu-sabu sebanyak tujuh kilogram lebih tersebut. Petugas sempat mengejar mobil yang ditumpangi oleh pelaku. 

Baca juga: Polres Lamandau Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Saat dihentikan, petugas berhasil menemukan dua buah tas ransel warna hitam yang berada di dalam mobil dengan isi 7,169 kilogram sabu. Dengan temuan tersebut petugas langsung menggelandangnya ke Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Menurut keterangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ia sudah dua kali mengantarkan narkoba dari Pontianak ke Kota Banjarmasin. Untuk yang pertama ia berhasil membawa lima kilogram sabu-sabu sampai tujuan dan mendapat upah sekali mengantar sebesar Rp40 juta dari bos nya," ungkap jendral bintang satu itu. 

Pelaku yang dikendalikan bosnya berinisial S tersebut kini masih dalam pencarian aparat. Pasalnya sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan S yang diduga adalah bandar narkoba. 

"Bos atau pengendali tersangka untuk mengantar narkoba ke antar di pulau Kalimantan masih dilakukan penyelidikan. Sedangkan Pandi Rajji yang juga sempat ditembak petugas karena melawan saat diamankan, kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: Mantan PNS asal Banjarmasin jadi kurir sabu-sabu ditangkap BNNP Kalteng