Pemprov Kalteng telah bentuk tim inventarisasi dan cari keberadaan aset

id pemerintah provinsi kalimantan tengah,kalimantan tengah,sekda kalteng,fahrizal fitri,aset pemprov kalteng

Pemprov Kalteng telah bentuk tim inventarisasi dan cari keberadaan aset

Penjabat Sekda Kalteng Fahrizal Fitri berbincang-bincang dengan sejumlah anggota DPRD Kalteng usai rapat paripurna, kemarin. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Kalau tidak segera dikembalikan, pasti akan sangat menganggu laporan keuangan Pemprov Kalteng
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membentuk tim untuk memverifikasi dan mencari keberadaan aset, yang dibawa oleh sejumlah mantan ataupun pejabat dimutasi serta telah pensiun.

Pembentukan tim itu untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aset-aset Pemprov, kata Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa.

"Kalau tidak segera dikembalikan, pasti akan sangat menganggu laporan keuangan Pemprov Kalteng. Bahkan, aset yang dibawa itu dapat mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh Pemprov Kalteng," jelasnya.

Selain mencari aset yang dibawa mantan pejabat, tim bentukan Pemprov Kalteng itu juga bertugas untuk memverifikasi aset, terutama personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen yang telah diserahkan kabupaten/kota.

Ia menambahkan aset P3D dari kabupaten/kota itu telah diserahkan pada 2016 lalu, karena ?perintah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana pengelolaan bidang pendidikan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan serta kelautan dan perikanan, menjadi kewenangan provinsi.

"Mengantisipasi berbagai hal yang timbul dikemudian hari, maka tidak hanya perlu dilakukan pencatatan tapi juga verifikasi sebelum benar-benar dimasukkan ke daftar aset Pemprov Kalteng," ucapnya.

Pj Sekda Kalteng itu mengakui bahwa aset yang diserahkan sejak tahun 2016 itu belum pernah dilakukan pendataan, sehingga Pemprov Kalteng tidak dapat melakukan pencatatan atas aset tersebut ke dalam daftar barang milik daerah.

Dia berkilah Pada 2016, saat peralihan pengelolaan beberapa bidang, sudah diserahkan, namun tidak dilakukan verfikasi. Maka dari itu sekarang inilah verifikasi itu dilakukan, supaya bisa masuk aset pemerintah.

"Jadi tim yang kita bentuk itu memiliki banyak tugas. Dan, harapannya semua tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan optimal," demikian Fahrizal.