PBS harusnya memprioritaskan warga Seruyan saat merekrut pekerja

id kabupaten seruyan,pbs di seruyan,bupati seruyan,Yulhaidir ,kuala pembuang

PBS harusnya memprioritaskan warga Seruyan saat merekrut pekerja

Bupati Seruyan Yulhaidir saat memimpin rapat koordinaai pemerintah kabupaten bersama pihak perusahaan besar swasta, Kuala Pembuang, Rabu (10/10/2018). (Istimewa)

Contohnya PT Wilmar Group harusnya dapat memprioritaskan warga Kuala Pembuang. Kemudian PT Gawi Behandep Sawit Mekar yang dapat memprioritaskan warga Desa Baung dan sekitarnya
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, diminta memprioritaskan penduduk lokal yang ada di sekitarnya saat penerimaan tenaga kerja baru.

Warga yang terhubung langsung dengan PBS harus diprioritaskan, karena peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga menjadi tanggung jawab perusahaan, kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Rabu.

"Contohnya PT Wilmar Group harusnya dapat memprioritaskan warga Kuala Pembuang. Kemudian PT Gawi Behandep Sawit Mekar yang dapat memprioritaskan warga Desa Baung dan sekitarnya," ujarnya.

Umumnya PBS di Seruyan bergerak di sektor perkebunan yaitu kelapa sawit, sehingga selain memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki untuk memperoleh keuntungan, mereka juga dituntut mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitarnya.

Selama ini masih banyak warga yang menganggur, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meminta pekerjaan kepada bupati. Untuk itu PBS diminta dapat berperan serta dalam upaya memangkas angka pengangguran di Seruyan.

"Masih banyak warga yang meminta pekerjaan kepada saya. Kedepan saya ingin PBS dapat memprioritaskan penduduk lokal saat perekrutan tenaga kerja lokal, agar masalah ini dapat segera diatasi," terangnya kepada awak media.

Perusahaan juga dituntut memenuhi hak dan kewajibannya kepada karyawan, seperti jaminan kesehatan, cuti dan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melihat dari hasil laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, penyerapan tenaga kerja lokal masih belum mencapai 20 persen dari total keseluruhan karyawan dari masing- masing perusahaan.

Pemerintah Kabupaten bersama DPRD setempat sedang melakukan pembahasan peraturan daerah tentang penyerapan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 50 : 50 dengan jumlah tenaga kerja asal luar daerah.

Sebelum nantinya peraturan daerah tersebut selesai dibahas dan diterapkan, pemerintah kabupaten terlebih dulu meningkatkan kualitas dari sumber daya manusia yang dimiliki tenaga kerja lokal sehingga memenuhi standar kebutuhan dari pihak perusahaan.